Anand Krishna Bantah Buron dan Tuding Jaksa Berbohong

Rabu, 13 Februari 2013, 15:21 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna menuding oknum Kejagung melakukan kebohongan publik, membunuh karakternya bahkan lebih dari itu melakukan fitnah dengan mengatakan dirinya buronan.

Anand mengaku, sejak putusan kasasi MA yang dinilai cacat hukum itu, dirinya tidak pergi ke mana-mana melainkan lebih banyak diam di padepokannya di Ubud. Ia bahkan mengaku selama ini dipadepokannya dirinya melakukan meditasi, menulis buku dan berdoa.

"Keberadaan saya di Ubud, diketahui banyak orang termasuk para pejabat. Jadi oknum kejaksaan telah memutarbalikkan fakta memfitnah dengan mengatakan saya buronan sering berpindah-pindah tempat," kata Anand didampingi pimpinan Anand Asram Ubud Wayan Sayoga kepada wartawan, Rabu (13/2/2013).

Anand merasa, penetapan status buronan itu telah mengganggu piskologisnya yang ikut terpukul. Secara psikis dan fisik, Anand mengaku dirinya terpukul jika ada dokter yang memeriksanya sekarang akan menemukan betapa terpukulnya kondisi kejiwaannya. "Mereka harus bayar ini semua. Mereka telah merampas kemerdekaan saya yang diberikan Gusti Allah," tegasnya.

Anand menilai, oknum kejaksaan atas nama konstitusi dituding telah cuci tangan dan berusaha membenturkan dirinya dengan rakyat. Untuk itu, Anand, tidak akan membiarkan kesewenang-wenangan aparat yang telah merampas hak-haknya sebagai warga negara yang bermartabat.

"Saya akan tetap melawan sampai jiwa raga atas kesewenang-wenangan oknum aparat. Kalau saya menerima putusan ini berarti sama saja membiarkan kesewenangan terjadi. Akan banyak rakyat dianandkrishanakan, padahal mereka tak bersalah sehingga bisa mengalami nasib seperti saya," jelasnya.
 
Menanggapi rencana penjemputan paksa oleh jaksa di padepokan Anand Asram di Tegalantang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Anand menilai kejaksaan tidak punnya dasar hukum kuat untuk mengeksekusi dirinya sehingga jika dipaksakan maka hal itu sama saja dengan tindak pidana penculikan.

Keputusan kasasi Mahkmah Agung juga dianggap Anand cacat hukum dan banyak kejanggalan karena diputuskan oleh majelis hakim yang diragukan kredibilitasnya dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Putusan itu cacat hukum dan banyak kejanggalan sehingga eksekusi tidak bisa dilaksanakan," bebernya

Anand akan menjelaskan kepada publik bahwa dirinya telah diculik jika putusan dipaksa untuk dilaksanakan dengan mengeksekuinya. Atas ketidakadilan dan perilaku kotor oknum penegak hukum yang diterimanya, Anand mengaku sudah dua kali melaporkan kasus yang dialaminya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namun hingga kini belum ada tanggapan.

Seorang presiden, menurut Anand harusnya SBY memperhatikan atas apa yang telah menimpa warga negara yang dirampas hak dan martabatnya oleh oknum penegak hukum dan praktek kotor peradilan. "Saya berharap Pak SBY bisa membuktikan sikap kenegarawanannya, melindungi martabat dan hak seorang warga negara," pintanya

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami