Vonis Mati
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Vonis mati yang jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kepada 'Ratu Kokain' Lindsay June Sandiford (56) perempuan warga negara Inggris dinilai sudah sangat adil oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika .
Untuk itu, Pastika mengajak semua pihak untuk menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain yang dilakukan perempuan subur berkembangsaan Inggris tersebut. Bagi Pastika, putusan super berat yang dijatuhkan hakim kepada Lindsay itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek, baik dampak dan akibat yang ditimbulkan atas peredaran narkotika.
"Kita harus menghormati keputusan hakim. Pasti hakim sudah mempetimbamgkan dengan baik dampak dan akibat dari narkoba," ujar Pastika, Rabu (23/1/2013). Dampak yang ditimbulkan dari narkotika, menurut mantan Kalakhar BNN itu sangat besar. Terkait keberatan Inggris atas vonis mati itu, Pastika mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum di suatu negara. "Saya raya vonis mati sangat adil. Mari kita hormati proses suatu negara di manapun kita berada," pinta Pastika.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (22/1/2013) kemarin, majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis mati terhadap Lindsay June Sandiford (56) perempuan warga negara Inggris. Lindsay terbukti bersalah menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
