Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Kejahatan Pedofilia Masih Mengintai Bali

Selasa, 2 Oktober 2012, 16:40 WITA Follow
image

kabarbuleleng.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang warga negara Belanda, Jan Jacobus Fagel (55), ditangkap atas tuduhan kejahatan pedofilia atau kejahatan seks terhadap anak di Buleleng, Bali utara. Kasus tersebut membuktikan kejahatan pedofilia masih mengintai Bali.

Hal ini disampaikan Direktur CASA (Committee Againts Sexual Abuse), Luh Ketut Suryani, menanggapi kasus kejahatan seks terhadap anak di Buleleng, Bali utara, yang dilakukan warga negara Belanda, Jan Jacobus Fagel (55). " Kasus tersebut membuktikan kejahatan pedofilia masih mengintai Bali,"tegas Suryani.

Munculnya kasus  Jan Jacobus Fagel ini, kata suryani, akan menggugah kembali kesadaran warga tentang ancaman kejahatan pedofil. "Munculnya kasus ini bisa jadi karena masyarakat kurang awas. Kasus pedofilia belakangan meredup, namun sindikat mereka masih ada. Mereka kini lebih pandai bersembunyi," kata Suryani.

 

 

 Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Komisaris Polisi Ida Putu Wedanajati menyatakan, suda ada empat anak perempuan berusia 9 hingga 13 tahun yang menjadi korban. "Dia kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya , Selasa (2/10/2012).

Jacobus ditangkap setelah polisi menerima pengaduan dari salah satu orang tua korban. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berkunjung ke rumah korban dan memberi sejumlah barang dan uang mulai Rp5 ribu hingga 10 ribu. "Korban rata-rata dari keluarga tidak mampu. Orangtuanya juga tidak curiga karena merasa sudah dekat dengan pelaku," jelas Wedanajati. Polisi sudah memeriksa 7 orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti seperti barang-barang pemberian tersangka.

Polisi menjerat Jacobus dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 290 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami