Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comPengrajin Minta Pemerintah Kaji Kebijakan Sertifikasi Kayu
denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Para pengrajin kayu di Bali berharap agar pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) atau sertifikasi kayu diharapkan tidak dilakuan secara pukul rata. Pemberlakuan yang pukul rata dinilai hanya akan mematikan usaha kerajinan rumahan terutama kerajinan yang memanfaatkan kayu buangan atau sisa.
Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Gede Darmaja berharap pemberlakuan SVLK untuk kerajinan rumahan dengan kayu sisa atau buangan tidak disamakan dengan industri dalam skala besar. Bahkan seharusnya sertifikasi legalitas diberikan secara gratis.
"Kita usulkan ke pusat, karena tadinya itu kayu tidak terpakai, termasuk akar ini, kita akan usulkan apakah bisa tidak dimasukkan dalam klasifikasi sk itu, kemudian kalau misalnya bisa mungkin memerlukan perhatian khusus, apakah digratiskan barangkali tetapi sertifikatnya ada, sebetulnya pengerajin Bali yang sebetulnya kelas UKM , sangat sulit untuk melakukan sendiri,” papar Gede Darmaja.
Darmaja menyebutkan dari sekitar 74.000 unit usaha kerajinan rumahan di Bali, hampir 30.000 unit usaha merupakan unit usaha berbasis bahan dasar dari kayu. Sebelumnya, menurut rencana mulai 2013 pemerintah akan memberlakukan SVLK sesuai aturan peraturan Menteri Kehutanan (permenhut) 38 tahun 2009.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
