Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comBelasan Ekor Penyu Gagal Diselundupkan
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar, Penyelundupan penyu kembali digagalkan jajaran Dit Pol Air Benoa. Sedikitnya, 18 ekor satwa langka jenis penyu hijau (chelonia mydas), diamankan dari kapal motor jenis water sport, yang melakukan bongkar muat di perairan Tanjung Benoa.
Menurut Direktur Polisi Perairan Polda Bali AKBP Agus Doeta, tiga buruh angkut kini diamankan yakni, Gede Kole (30), Gusti Ngurah Datia (35) dan Nyoman Sugira (44).
Dijelaskannya, 18 ekor satwa penyu akan diselundupkan ke Bali dan akan dijual untuk dijadikan bahan pangan. AKBP Agus mengatakan, tingginya kasus penyelundupan penyu dikarenakan tingginya permintaan pasar serta harga jualnya yang tinggi.
“Pelaku penyelundupan atas nama Sudir telah kabur lebih dulu, masih kita kejar," tegasnya, pada Senin (4/7).
AKBP Agus menjelaskan, penyelundupan berhasil digagalkan berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kapal Patroli Merpati, yakni kapal milik Mabes Polri yang diperbantukan di Bali. Informasi menyebutkan bahwa kapal jenis water sport yang sedang bongkar muat di perairan Tanjung Benoa sangat mencurigakan. Setelah petugas mendekati, terlihat 18 ekor penyu telah diturunkan dari kapal tersebut.
“Penyu-penyu tersebut diduga akan dikirim ke rumah makan yang menyajikan masakan daging penyu,” jelas Agus.
AKBP Agus menjelaskan, tiga buruh angkut mengaku disuruh oleh Sudir untuk membawa penyu ke Bali dan tidak mengetahui asal muasal penyu selundupan tersebut. Ketiga tersangka dapat dijerat pasal 21 ayat 2 huruf A junto pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999, pasal 56 Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1999 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, setelah diamankan, 18 penyu langsung dilepaskan ke Pantai Kuta. Sedangkan dua ekor dititipkan di pusat konservasi penyu, Pulau Serangan sebagai barang bukti.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
