Bunuh Istri Diganjar 7,5 Tahun
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Yanto mendekam di penjara selama 7,5 tahun setelah terbukti membunuh istrinya Tri Utami hanya gara-gara kesal diomelin dan dicaci maki.
Hakim Dewa Made Wenten, dalam amar putusannya menyatakan, Yanto terbukti telah melakukan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan istrinya meninggal. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 3 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di samping perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, akibat perbuatan terdakwa juga menyebabkan hilangnya nyawa sang istri.
Sementara, pertimbangan yang meringankan lelaki asal Pasuruan, Jatim itu, selain berlaku sopan selama persidangan, dia juga masih memiliki anak kecil yang masih berusia 1,5 tahun.
Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 5 bulan dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu, vonis hakim Wenten.
Atas putusan tersebut, Yanto menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) Deny Iswanto menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar Yanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta persidangan, peristiwa tragis itu terjadi pada 15 Desember 2010 silam, di kamar kos yang ditempati Yanto dan istrinya, Utami, Jalan Tirta Ening No. 12 C, Denpasar. Peristiwa itu bermula, saat sebelum kejadian, yakni sore hari, Utami menelepon suaminya dan meminta dia untuk segera pulang dan membelikan makanan.
Namun, sebagaimana keterangan terdakwa Yanto, permintaan tersebut disampaikan mendiang istrinya dengan nada marah-marah. Bahkan, Utami juga mengatakan Yanto suami tidak bertanggung jawab dengan membiarkan anak dan istrinya kelaparan. Begitu ditelepon istrinya, Yanto pun segera pulang ke tempat kos. Setiba di sana, istrinya langsung marah-marah dan memaki-maki Yanto sembari mengeluarkan kata-kata anjing kamu.
Tak lama kemudian, Utami tiba-tiba mengambil remote televisi dan melemparkan ke tembok hingga rusak. Namun, Yanto yang masih berusaha sabar mengambil remote itu dan memperbaikinya. Setelah itu, dia menyerahkan remote itu kembali kepada sang istri. Namun, oleh istrinya remote tersebut malah dilempar ke arah Yanto.
Melihat sikap seperti itu, Yanto yang berwajah polos itu tak bisa menahan emosi. Dia kemudian menampar wajah istrinya sebanyak dua kali. Tak hanya itu, dia juga menendang perut sebanyak sekali dan tepat mengenai ulu hatinya. Akibat perbuatan tersebut, Utami akhirnya sesak napas dan mengalami pendarahan pada bagian otak.
Seketika itu, juga dia lemas dan tampak kesakitan. Mengetahui istrinya dalam kondisi kritis, Yanto dibantu para tetangga berusaha membawa Utami ke RS Sanglah. Namun, sebelum mendapat pertolongan di RS, istrinya keburu tewas.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
