24 PKL Digaruk Pol PP
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Menyikapi maraknya pedagang kaki lima yang kerap berjualan dijalur larangan PKL di seputaran kota Negara, Senin ( 14/3) POL PP Pemkab Jembrana mengelar penertiban.
[pilihan-redaksi]
Penertiban yang dimulai di Seputaran Jln Ngurah Rai, terus menyasar Jl Sudirman, hingga Jln Pahlawan, sedikitnya 24 pedagang kaki lima berhasil dijaring, selain mengiring para pedagang, tepak/rombong-rombong yang lengkap berisi dagang dan peralatannya diangkut ke markas Pol PP.
Yang menarik dari puluhan PKL yang terjaring kebanyakan tidak membawa KTP mereka beralasan, ada yang lupa membawa KTP, bahkan ada yang KTP masih menjadi jaminan untuk pinjam uang.
"PKL yang terjaring selanjutnya akan kami proses, karena berdagang dijalur larangan PKL, dan melangar Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentan ketertiban umum dan Perda kependudukan nomer 11 tahun 1996," ujar Kakan Pol PP Ketut Wiratma di sela sela penertiban.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
