24 PKL Digaruk Pol PP

Senin, 14 Maret 2011, 17:29 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Menyikapi maraknya pedagang kaki lima yang kerap berjualan dijalur larangan PKL di seputaran kota Negara, Senin ( 14/3) POL PP Pemkab Jembrana mengelar penertiban.

[pilihan-redaksi]

Penertiban yang dimulai di Seputaran Jln Ngurah Rai, terus menyasar Jl Sudirman, hingga Jln Pahlawan, sedikitnya 24 pedagang kaki lima berhasil dijaring, selain mengiring para pedagang, tepak/rombong-rombong yang lengkap berisi dagang dan peralatannya diangkut ke markas Pol PP.

Yang menarik dari puluhan PKL yang terjaring kebanyakan tidak membawa KTP mereka beralasan, ada yang lupa membawa KTP, bahkan ada yang KTP masih menjadi jaminan untuk pinjam uang.

"PKL yang terjaring selanjutnya akan kami proses, karena berdagang dijalur larangan PKL, dan melangar Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentan ketertiban umum dan Perda kependudukan nomer 11 tahun 1996," ujar Kakan Pol PP Ketut Wiratma di sela sela penertiban.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami