Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ratusan Polisi Nakal Diperiksa Propam

Selasa, 1 Maret 2011, 20:37 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kabid Propam Polda Bali Kombes Darmawan menyebutkan, pada 2010 jumlah pelanggaran yang dilakukan anggota yakni 202 kasus. Proses tindak pidana sebanyak 9 kasus, pelanggaran disiplin sebanyak 1 kasus dan kasus yang sudah mendapat kepastian hukum yang bersifat tetap sebanyak 192 kasus.

"Sementara untuk 2011 hingga saat ini, jumlah pelanggaran sebanyak 24 kasus, tindak pidana sebanyak 3 kasus, pelanggaran disiplin sebanyak 20 kasus dan yang sudah mendapatkan kepastian hukum tetap sebanyak 1 kasus," jelas Darmawan di sela sela peresmian ruang Sentra Pelayanan Propam Polda Bali (1/3/2011).

Wakapolda Bali Brigjen Pol Drs Komang Udayana Polda Bali mengtakan, dibukanya ruang Sentra Propam ini untuk memudahkan masyarakat menyampaikan kritikan dan pengaduan atas kinerja Polisi

Komang Udayana mengatakan, Sentra Pelayanan Propam ini tersambung dengan Divisi Propam Mabes Polri selama 24 jam. Setiap laporan, pengaduan dan lainnya dari masyarakat termonitor di Mabes Polri."Bila ada masyarakat yang tidak puas dengan kinerja Polri khususnya personel Polri, silahkan lapor ke Propam,"ujarnya.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, Sentra Pelayanan Propam ini sebagai salah satu upaya Polri untuk memperbaiki infrastruktur kepolisian yang bertujuan memacu personel untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.Selain itu, sebagai upaya Polda memberikan kesempatan kepada masyarakat secara aktif memberi masukan dan kritikan atas kinerja personel Polda."Apalagi tugas utama Propam melakukan pengawasan intern dan menangani laporan terkait kinerja kepolisian," terangnya.

Sebagai garda terdepan dalam penegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri, Propam Bali harus selalu berpegang teguh tiga prinsip dasar penegakkan hukum yakni asa legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami