Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Tusuk Mahasiswi, Oknum Tentara Dituntut 1,4 Tahun

Senin, 31 Januari 2011, 17:39 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Oknum TNI bernama Serda Pebri Purnomo (24) dituntut 1,4 tahun di persidangan Mahkamah Militer Kodam IX Udayana, pada Senin (31/01). Terdakwa dituntut terkait aksi pencurian disertai kekerasan terhadap mahasiswi Unud, Nindy Wanda (20).

Dalam amar tuntutannya, Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum, Sahwal, menyebutkan, bahwa terdakwa dituntut dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan.Dalam hal ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian malam hari dengan kekerasan.

Dipersidangan, Sahwal menyebutkan hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit, selain itu apa yang dilakukan itu juga merugikan citra prajurti TNI.Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa asal Palembang ini menyesali perbuatannya dan membantu biaya pengobatan.

"Menuntut terdakwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1,4 tahun dikurangi masa tahanan," tegasnya.Keluarga korban tidak terima terdakwa dituntut selama 1,4 tahun penjara. Keberatan itu dijelaskan korban, Nindy usai persidangan"Saya tidak terima dan sangat keberatan, tuntutan ini tidak sebanding dengan apa yang saya alami," kata Nindy.

Dikatakannya, perbuatan yang dilakukan terdakwa membuat dirinya harus dirawat dan koma selama 3 hari di rumah sakit. Bahkan, tubuhnya juga harus menerima jahitan sebanyak 50 jaritan."Saya masih trauma berat, lihat saja, saya harus mengalami cacat seumur hidup. Mana keadilannya," ungkap Nindy didampingi orang tua dan kuasa hukumnya Nengah Jimnat dari kantor LBH.

Keberatan atas tuntutan JPU juga dijelaskan Nengah Jimnat SH. Dia menilai bahwa pasal pencurian dengan kekerasan paling tidak hukumannya bisa mencapai 9 tahun."Klien saya cacat seumur hidup, hukumannya tidak setimpal," jelas Jimat.

Sementara itu, dari pengakuan terdakwa, pencurian dilakukannya karena butuh uang untuk dikirim orang tua di Palembang. Diterangkannya, gaji yang diterima tidak cukup karena sudah digunakan untuk membayar hutang.Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/2).

Kasus pencurian disertai kekerasan berlangsung pada Sabtu 23 Oktober 2010 lalu. Saat itu kamar kosan korban, Nindy di Jalan
Tukad Pakerisan Gang Lesatri IV nomor 21, Denpasar dimasuki oleh terdakwa Pebri.Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Unud, memergoki terdakwa yang tidak lain anggota TNI AD bertugas di satuan Intel Kodam IX Udayana. Lantaran kedoknya ketahuan, terdakwa menusuk korban dan kabur.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami