Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Gudang Elpiji Oplosan Digerebek Polda Bali

Kamis, 27 Januari 2011, 18:33 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebuah gudang elpiji oplosan digerebek jajaran Dit Reskrim Polda Bali, pada Kamis (27/01) siang, di Jalan Badak Agung Gang XI nomor 8, Denpasar. Polisi menemukan ribuan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg didalam gudang Selain mengamankan ribuan tabung gas elpiji, petugas mengamankan 6 karyawan dan seorang pemiliknya yang kini dijadikan tersangka. Total barang bukti yang disita berupa, 2 ribu tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg dan ratusan tabung gas ukuran 12 kg

Lokasi gudang oplosan itu terletak di tengah tengah pemukiman rumah warga di Jalan Badak Agung Gang XI nomor 8, Denpasar. Dalam pengamatan langsung dilapanga, gudang tersebut tidak memiliki papan nama. Dulunya gudang tersebut bekas menampung barang rongsokan dan disulap untuk mengoplos tabung gas elpiji.

Dari informs dilapangan, praktek illegal itu dilakukan pemilik gudang, Tjia Po Min alias Budi (48), sejak enam bulan lalu. Dulunya, gudang tersebut dipakai oleh seorang oknum Polisi berdinas di Polda Bali bernisial AKBP GS. “Pak Gusti (AKBP GS,Red) dulunya punya saham disini tapi dia sudah pindah dan buka usaha begini juga di Abianbase,” tutur Budi saat dilokasi kejadian.

Sinyalemen yang beredar, AKBP GS ikut membekingi usaha tersangka Budi karena dulunya memiliki saham disana. Namun, kabar teranyar, pengerebekan yang dilakukan jajaran Dit Reskrim Polda Bali ini, diduga bertalian erat karena masalah internal antara Budi dan AKBP GS. Dimana Budi memiliki hutang sebesar Rp 70 juta yang sampai sekarang belum terlunasi oleh korban.

Namun, Dir Reskrim Polda Bali Kombes Eddy Sumitro Tambunan, mengatakan penggerebekan gudang oplos tabung gas elpiji berawal dari laporan warga. Sehingga, aparat kepolisian, pada Kamis (27/01) sekitar pukul 14.00 Wita, mengerebek lokasi dan menemukan praktek illegal didalamnya.

Petugas juga menemukan 6 karyawan sedang mengoplos tabung gas dari 3 kg ke 12 kg. Dilokasi gudang tanpa papan nama tersebut, petugas menemukan sekitar 2 ribu LPG ukuran 3 kg dan sekitar 400 LPG ukuran 12 kg. Menurut pengakuan para karyawan, mereka mengoplos tabung gas itu dengan cara manual. Dimana, tabung gas 3 Kg disambungkan dengan kunci sok ukuran 14 ke LPG 12 kg. Diatas tabung 12 kg itu ditempatkan balok-balok es, hal itu dilakukan untuk meredam agar gas tidak terlalu banyak keluar sia-sia dan bertujuan untuk menjaga keamanan tabung.

Didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar, Kombes Edy Tambunan mengatakan, untuk satu tabung gas ukuran 12 kg bisa menghabiskan 4 tabung ukuran 3 kg. “Ribuan tabung gas tersebut didapat dari seorang agen yang berada di wilayah Buleleng,” jelasnya dilokasi pengerebekan.

Terungkap pula, dalam beberapa hari sekali, agen tersebut mengirimkan ribuan LPG untuk dengan mengendarai truk Fuso. Lalu ribuan tabung gas dikirim dan dioplos oleh Tjia Po Min, yang kini tinggal di Jalan Ahmad Yani Denpasar Barat. Dengan demikian, petugas menduga, distributor tersebut melakukan pelanggaran Migas. “Akan kita selidiki sejauh mana pelanggaran yang dilakukan distributor,” ungkap perwira asal Sumatera Utara ini.

Ditegaskannya, pihaknya menahan Budi sebagai pemilik gudang dan menjadikan enam karyawan sebagai saksi. Disela-sela pengerebekan, Budi mengakui, dia baru membuka usaha tersebut sejak Bulan Juni 2010 lalu. Usaha tersebut dibuka karena gagal berbisnis jual beli barang-barang listrik. Dari hasil oplosan tersebut, Budi mengaku mendapat untung sekitar 10 ribu pertabung. Dia hanya mendapat bersih Rp 8000 dan sisanya digunakan untuk membayar gaji karyawan dan sebagainya.

Sementara dari keterangan salah seorang karyawan, mengaku seharinya mendapatkan upah sebesar Rp 40 ribu. Untuk satu tabungnya mereka dibayar Rp 1 ribu. “Kami baru aja bekerja dan hanya dikasih upah Rp 1000 pertabung,” jelas salah seorang karyawan. Menanggapi aksi beking membeking dalam kasus oplosan tabung gas elpiji, Kombes Sugianyar mengatakan sah sah saja pengakuan tersangka Budi. “Itukan hanya pengakuan pelaku saja. Tapi nanti akan diselidiki mendalam,” tegasnya.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami