Bupati Se-Bali Pertanyakan Penjelasan RTRWP
BERITABALI.COM, BANGLI.
Bupati se-Bali sepakat untuk meminta penjelasan kepada Gubernur Bali terkait implementasi radius kesucian pura sejauh 5 kilometer dalam rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Bali. Bupati se-Bali menilai poin radius kesucian pura dalam RTRWP Bali menimbulkan miss persepsi karena tidak disertai dengan penjelasan.
Bupati Bangli I Made Gianyar pada keterangannya di Bangli, Rabu (12/1) mengakui para bupati selama ini memiliki persepsi jika poin radius kesucian pura memiliki arti bahwa tidak boleh ada bangunan apapun di dalam radius 5 kilometer, termasuk pemukiman penduduk. Padahal menurut penjelasan dari DPRD Bali hanya bangunan hotel dan tempat hiburan yang dilarang dibangun sepanjang radius kawasan suci. Menurut Gianyar, para bupati kini tinggal menunggu kejelasan dan kepastian Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
"Kesepakatannya kita ingin bertemu dan mendapatkan penjelasan-penjelasan. Kita sudah ada perwakilan untuk menghubungi bapak Gubernur adalah Cok Ace (Cok. Oka Ardhana Sukawati-Bupati Gianyar) dan saya mendampingi. Kapan Bapak Gubernur bisa menerima para bupati yang sembilan ini," papar I Made Gianyar.
Gianyar menegaskan jika beberapa bupati sebelumnya sempat mengajukan uji public, hal tersebut semata-mata akibat perbedaan penafsiran semata. Namun Gianyar membantah bahwa penolakan bupati terhadap implementasi RTRWP akibat desakan investor.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
