Moratorium Pembangunan Hotel di 3 Kabupaten
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan untuk memberlakukan kebijakan moratorium atau penghentian pembangunan hotel di 3 kabupaten/kota di Bali. Kabupaten Kota tersebut diantaranya Denpasar, Badung dan Gianyar.
Rencana moratorium pembangunan hotel di 3 kabupaten tersebut muncul menyusul desakan dari Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Bali.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada keteranganya di Denpasar (16/9) menyatakan rencana moratorium pembangunan hotel di Badung, Denpasar dan Gianyar juga didasarkan pada alasan jumlah kamar hotel di 3 kabupaten tersebut telah melebihi dari kebutuhan.
Selain itu untuk menciptakan pemerataan pembangunan pariwisata di kabupaten lainnya di Bali seperti Buleleng, Bangli, Karangasem dan Jembrana.
Menurut Pastika, jika nantinya hasil kajian teknis dan akademis memungkinkan, maka pemerintah provinsi Bali akan mengajukan surat kepada Kementrian Kebudayaan dan pariwisata dan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk tidak lagi memberikan tawaran investasi pembangunan hotel di 3 kabupaten tersebut.
Itu bisa kita stop, melalui permohonan kepada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan BKPM. Para bupati juga kita harapkan melakukan itu jelas Pastika.Mangku Pastika mengungkapkan ke depan tidak menutupkemungkinan juga kebijakan moratorium pembangunan hotel diatur dalam sebuah peraturan daerah(perda).
Berdasarkan data PHRI Bali jumlah kamar di Bali telah lebih dari cukup yaitu mencapai 56.000 kamar.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
