Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Bunuh Paskhas, Lengkong Dibui 9 Tahun

Senin, 6 September 2010, 20:51 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Made Yasa Negara alias Lengkong (32), diganjar pidana selama 9 tahun penjara, dalam sidang di PN Denpasar. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh seorang anggota Paskhas TNI AU, Pratu Hasan Pramono 

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan sebagai pembalasan namun bertujuan agar terdakwa dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal. Sementara yang meringankan selain terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut karena dipicu ulah korban yang telah mengganggu istri terdakwa, terang hakim Dewa Made Wenten.

Pembunuhan tersebut terjadi, pada Sabtu 13 Maret 2010, sekitar pukul 04.00 di Kafe new Star yang terletak di Jalan Gunung Soputan No. 16 B, Denpasar Barat.Berawal dari kedatangan korban datang ke New Star bersama Ahmad Ridwan Prihartono, Aris Sulistyawan, dan Liring Prihyanto.Sampai di kafe, Ahmad, Aris dan Liring duduk di kursi, sedangkan korban memilih berjoged.Setelah berjoged tiba-tiba korban yang berdinas di Batalion 464 Paskhas Lanud Abdul Rahman Saleh Malang, ditusuk oleh terdakwa.

 

Usai menusuk korban, terdakwa kemudian lari. Sementara korban akhirnya meninggal dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami