Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Pembunuh Prajurit TNI AU Dituntut 12 Tahun

Rabu, 18 Agustus 2010, 20:09 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa Made Yasa Negara alias Lengkong (32), pembunuh anggota TNI AU, Pratu Hasan Pramono, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, S.H, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini. 

Menurut JPU Eddy, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat keterangan ahli dan keterangan terdakwa, menyatakan menemukan petunjuk, bahwa terdakwalah yang telah membunuh korban.

JPU Eddy juga menyatakan tidak menemukan alasan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Karenanya terdakwa dinyatakan harus bertanggung - jawab atas perbuatan atau kesalahannya dan terhadap terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP dalam dakwaan primer, ulas JPU di depan majelis Hakim pimpinan Dewa Made Wenten, S.H.

Menanggapi tuntutan JPU Eddy, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi), pada Rabu (25/8) mendatang.Kasus pembunuhan anggota TNI AU, Pratu Hasan Pramono, terjadi pada sabtu 13 Maret 2010, sekitar pukul 04.00 Wita. Bertempat di Kafe New Star yang terletak di Jalan Gunung Soputan No. 16 B, Denpasar Barat.

 

Awalnya korban datang ke New Star bersama AhmadRidwan Prihartono, Aris Sulistyawan, dan Liring Prihyanto. Sampai di kafe, Ahmad, Aris dan Liring duduk di kursi, sedangkan korban memilih berjoged.Dalam kesaksian seorang saksi bernama Ahmad, korban dihampiri oleh terdakwa Lengkong. Saksi mengaku melihat Aris bersalaman dengan terdakwa dan mengajak saksi Ahmad
pulang.

Namun korban yang berdinas di Batalion 464 Paskhas Lanud Abdul Rahman Saleh Malang, sempat duduk dan menundukkan kepala di atas meja. Saat itu, terdakwa menghampiri korban dan langsung menusuk perut korban. Usai menusuk korban, terdakwa kemudian lari.

Saksi bersamarekan-rekannya yang lain berusaha menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. Sayangnya korban akhirnya meninggal dunia lantaran luka yang cukup parah. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami