Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comDemokrat : Sudah Waktunya TNI Dipercaya Memilih
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, sudah waktunya bagi anggota TNI untuk dipercaya ikut memilih dalam pemilu. Namun semua hal teknis harus diatur secara detail agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.Hal ini disampaikan Anas Urbaningrun di Denpasar Bali Selasa malam (29/6) saat menghadiri acara nonton bareng piala dunia Jepang versus Paraguay bersama jajaran pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat Bali.
Menurut Anas, status hak pilih anggota TNI sebetulnya sudah dipulihkan dalam Undang-Undang pemilu 2004 dan 2009. Namun dalam ketentuan peralihan diatur anggota TNI belum menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2004 dan 2009.
Baca juga:
Kronologi Korut-Ukraina Putus Hubungan
Statusnya (untuk memilih) sudah diakui atau dipulihkan, tapi belum menggunakan hak pilihnya. Karena terminologinya belum, artinya ini soal waktu saja.
Sudah waktunya anggota TNI dipercaya untuk bisa menggunakan hak memilihnya secara dewasa dan demokratis, ujar Anas, yang pada pertandingan bola menjagokan tim Jepang.Meski setuju anggota TNI dipercaya untuk menggunakan hak pilihnya, namun Anas menyatakan pentingnya dibuat aturan teknis yang sangat detail agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.Tentu harus dibikin aturan teknis yang sangat detail agar ini betul-betul spesifik hak memilih saja dan bukan dimaklumi yang lain, kata Anas
Tapi untuk fair dan betul-betul keputusannya tepat, DPR dan pemerintah pada waktunya nanti pembahasan Undang-Undang pemilu perlu mengkonfirmasi Panglima TNI dan para Kepala staf angkatan, apakah pada pemilu 2014 anggota TNI sudah siap ikut ataukah masih menunggu 2019. Kalau Panglima TNI menyatakan sudah siap tentu tidak ada halangan untuk dituangkan dalam UU Pemilu, imbuhnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
