Masa Penahanan Habis, Turis Australia Dideportasi

Beritabali.com, Denpasar

Minggu, 30 Mei 2010, 21:20 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Robert Paul Mcjannet (49) yang di vonis 5 bulan penjara, akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali ke negaranya. Deportasi terhadap Robert dilakukan karena masa penahanannya sudah habis. 

Deportasi terhadap Robert dilaksanakan, pada Jumat (28/5) oleh rumah detensi imigrasi (Rudenim) Jimbaran.

Demikian dijelaskan Kalapas Siswanto, saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, deportasi terhadap Robert dilakukan karena terpidana tersebut telah habis masa penahanannya.

Benar, masa tahanannya sudah habis dan langsung dideportasi, ujarnya, Minggu (30/05).

Siapakah Robert Paul Mcjannet ? Seperti diketahui, Robert diganjar pidana penjara selama lima bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sucitrawan, SH menghukum tujuh bulan penjara terhadap Robert.

Robert Paul Mcjannet ditangkap jajaran Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, pada 28 Desember 2010, saat pesawat Virgin Blue dari Perth, Australia, yang ditumpanginya mendarat di Bandara Ngurah Rai Tuban.

Dari penggeledahan petugas bea dan cukai, petugas menemukan 2,3 gram ganja yang disimpan dalam kopernya. Petugas mencurigai barang bawaan terdakwa saat menjalani pemeriksaan x-ray.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami