Masa Penahanan Habis, Turis Australia Dideportasi
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Robert Paul Mcjannet (49) yang di vonis 5 bulan penjara, akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali ke negaranya. Deportasi terhadap Robert dilakukan karena masa penahanannya sudah habis.
Deportasi terhadap Robert dilaksanakan, pada Jumat (28/5) oleh rumah detensi imigrasi (Rudenim) Jimbaran.
Demikian dijelaskan Kalapas Siswanto, saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, deportasi terhadap Robert dilakukan karena terpidana tersebut telah habis masa penahanannya.
Benar, masa tahanannya sudah habis dan langsung dideportasi, ujarnya, Minggu (30/05).
Siapakah Robert Paul Mcjannet ? Seperti diketahui, Robert diganjar pidana penjara selama lima bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sucitrawan, SH menghukum tujuh bulan penjara terhadap Robert.
Robert Paul Mcjannet ditangkap jajaran Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, pada 28 Desember 2010, saat pesawat Virgin Blue dari Perth, Australia, yang ditumpanginya mendarat di Bandara Ngurah Rai Tuban.
Dari penggeledahan petugas bea dan cukai, petugas menemukan 2,3 gram ganja yang disimpan dalam kopernya. Petugas mencurigai barang bawaan terdakwa saat menjalani pemeriksaan x-ray.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
