Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




25% Menggunakan IMB Rumah Pribadi

Beritabali.com, Denpasar

Jumat, 19 Februari 2010, 17:50 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Asosiasi Villa Bali mendesak 9 kabupaten/kota di Bali untuk segera melakukan penataan terhadap keberadaan villa. Termasuk untuk membuat aturan berupa peraturan bupati tentang keberadaan villa. Desakan ini disampaikan menyusul maraknya villa-villa yang tidak berijin atau liar di Bali

Ketua Asosiasi Villa Bali Ismoyo S Soemarlan pada keteranganya di Denpasar (19/2) menyebutkan dari sekitar lebih dari 1000 villa yang ada di seluruh Bali, sekitar 25 persen diantaranya tidak memiliki ijin.

Bahkan villa-villa yang tidak memiliki ijin ini menggunakan ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah pribadi sebagai ijin pembangunan villa.

”Kami sudah mendesak untuk menutup kepada pemda, karena mereka telah melanggar ketentuan pemda yang ada. Ijinnya IMB rumah pribadi tetapi operasionalnya villa, ini sudah menyalahi aturan,” tegas Ismoyo.

Ismoyo S Soemarlan menyebutkan dari 9 kabupaten/kota di Bali baru Kabupaten Badung yang telah melakukan penataan terhadap villa-villa yang ada melalui peraturan bupati.

Dari sekitar lebih dari 1000 villa yang ada di Bali sekitar 700 villa diantaranya berada di wilayah Kabupaten Badung. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami