Buron Narkoba Australia Minta Dideportasi
Beritabali.com, Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Timothy Geoffrey Lee (45), bandar narkoba yang menjadi buronan polisi Australia tidak menginginkan ekstradisi tapi deportasi. Alasannya, proses permohonan ekstradisi lama hingga memakan waktu 6 sampai 10 bulan.
”Klien saya meminta dideportasi, dia tidak mau di deportasi. karena proses ekstradisi lama dan berbelit-belit,” papar Kuasa Hukum Timothy, Erwin, di Mapolda Bali, Senin (12/1).
Kata Erwin, kliennya yang ditangkap Sabtu (9/1) sekitar pukul 13.40 WITA di Jalan Subak Dari Gang Suku-Suku No 8 Banjar Tegal Gundul Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, mau menyerahkan diri kepada pemerintah Australia dan siap menjalani persidangan di New South Wales.
Kliennya ingin dideportasi dan alasan secara sukarela karena tidak merasa terlibat. Selain itu, keinginan Timothy dideportasi tidak terlepas dari keterangan dua orang yang telah menjalani sidang di Australia atas kasus narkoba. “Klien justru tidak mengenal dua orang itu, sehingga ini yang membuatnya untuk sesegera mungkin dideportasi,”ulasnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Gde Sugianyar mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidki berkas Timothy untuk melakukan ekstradisi, kemudian diserahkan ke kejaksaan.
“Proses berikutnya, akan disidang sampai dinyatakan incraht. Berkas akan naik secara berjenjang ke MA dan Depkumham lalu turun lagi ke bawah sampai kemudian diekstradisi,” ungkap Sugianyar.
Ditanya soal keinginan pembatalan ekstradisi, pihak AFP sendiri, masih memohon kepada pemerintah Australia dan memohon agar dibuatkan surat baru. Dikatakannya, surat tersebut, digunakan sebagai proses ekstradisi antar pemerintah (goverment to goverment) tanpa melalui proses hukum.
Dengan demikian, selama surat belum dikeluarkan pemerintah setempat, Polda Bali sendiri tetap melakukan proses penyelidikan. “Apabila di tengah jalan surat itu keluar, kami siap melaksanakan ekstradisi tanpa proses hukum,” katanya.
Sementara itu, dua petugas AFP (Australian Federal Police), pada Selasa (12/01) sore, mendatangi Polda Bali untuk menengok buronan yang disangka menyimpang 45 Kilogram MDA (Metil Ampethamine) tablet dan 40 liter MDA Cair yang digunakan sebagai bahan pembuat sabu-sabu.
Mereka membawa foto copy surat permintaan ekstradisi yang telah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
