6 Tersangka Pengemplang Pajak Rp 71,9 M
Beritabali.com, Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Enam tersangka yang diduga mengemplang pajak Rp 71,9 miliar akhirnya dilimpahkan petugas Kantor Wilayah Ditjen Pajak Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (9/9). Keenam tersangka tersebut adalah pimpinan outlet di lima perusahaan yang tergabung dalam Tiara Dewata Group Denpasar.
Keenam tersangka itu adalah Susanto Gondo Wijaya (PT Tiara Kuta Galeria), Hendro Teguh (CV Tiara Dalung Permai/Tiara Gatzu), Nyoman Gede Sugiartha (PT Karyajati Megatama (Tiara Grosir), Andy Haryono, Gusti Made Yasa (PT Karya Luhur Permai), dan Wahyu Goesantoso (PT Tiara Monang Maning).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Provinsi Bali, Yoyok Setiotomo di Renon mengatakan total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kelima wajib pajak (WP) tersebut mencapai Rp 71,9 miliar.
Menurut Yoyok, modus operandi yang dilakukan oleh kelima perusahaan itu, yakni WP membuat laporan pembukuan ganda dari hasil kegiatan usahanya pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.
“Mereka membuat pembukuan ganda berupa pembukuan tipe A yang dilaporkan dalam SPT, dan pembukuan tipe B yang tidak dilaporkan dalam SPT,†ujar Yoyok.
Selain membuat pembukuan ganda, lanjut Yoyok, ke-5 WP itu juga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPn) yang telah dipungut atas pembukuan tipe B. Perbuatan ini dilakukan tersangka dalam rentang tahun 2005 sampai 2006.
Selain menyeret ke-6 tersangka tersebut, sebelumnya juga sudah diadili Iskak Soegiarto Tegoeh selaku Wakil Komisaris Branch Office Tiara Dewata Group yang divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar. Namun kini proses hukumnya masih berlanjut ke tingkat kasasi. (sss)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
