KTP SIAK Dipungli Oknum Aparat Desa
Pengambengan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Rupanya kebijakan Pemkab Jembrana mengintegrasikan KTP dengan berbagai inovasi bidang IT dengan KTP SIAK tidak berjalan mulus. Pasalnya, pembuatan KTP SIAK yang semestinya dipungut biaya Rp. 20 ribu untuk pembelian chip yang tertanam di KTP tersebut dipungli oleh oknum aparat desa.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah masyarakat di Desa Pengambengan, Negara mengaku untuk mendapatkan KTP SIAK tersebut pihaknya harus membayar sebesar Rp. 35 ribu.
Salah seorang warga Dusun Kelapa Balian, Pengambengan mengungkapkan pada Minggu (16/8) lalu dirinya bersama 39 warga lainnya dipungut biaya Rp. 35 ribu untuk membuat KTP SIAK secara massal.
“Kami tidak tahu bayar Rp 35 ribu itu untuk apa saja, padahal kan seharusnya membayar Rp 20 ribu,” kata sumber yang menolak menyebutkan namanya, Rabu (19/8).
Menurutnya, jika kenaikan biaya tersebut merupakan kehendak warga seharusnya diadakan rapat dulu. “Kalau ini hanya diumumkan di mesjid saja lalu langsung dipungut,” tandasnya.
Kepala Dusun (kadus) Kelapa Balian, Pengambengan, Ka’ab ketika dikonfirmasi lewat ponselnya Rabu (19/8) membantah kalau pihaknya melakukan pungli.
Menurut Ka’ab, pembayaran Rp. 35 ribu itu digunakan untuk membayar JKJ Rp. 20 ribu dan Rp. 15 ribu untuk membayar photo yang dilakukan oleh petugas desa.
“Ini permintaan warga dan kami sudah koordinasikan dengan Pak Perbekel. Hal ini juga dilakukan dusun-dusun lainnya. Saya juga meniru yang dilakukan di Kombading,” kelitnya.
Sa’ab menambahkan, jika ada warga yang keberatan membayar sejumlah itu, pihaknya bersedia untuk mengantarnya ke kecamatan.
“Jika ada yang keberatan, saya bersedia tanggung jawab dan mengembalikan uangnya,” katanya gerah.
Baca juga:
Tuntas, PMK Buleleng Nihil Kasus
Sementara Perbekel Pengambengan H Asmuni Turyadi ketika dikonfirmasi di tempat terpisah, Rabu (19/8) mengaku kalau pembuatan KTP SIAK sudah diserahkan ke masing-masing kepala dusun sehingga dirinya tidak tahu kalau ada yang membayar lebih dari Rp. 20 ribu.
“Setahu saya pembayaran Rp 20 ribu saja dan itu juga untuk premi JKJ bukan KTP-nya karena KTP gratis. Kalau ada yang bayar lebih, mungkin sudah kesepakatan kadus dengan warganya,” terangnya.
Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk, Tenaga Kerja dan Catatan Sipil, IGP Sudhiarsa ketika dikonfirmasi terpisah, Rabu (19/8) mengatakan jika ada pemungutan biaya lebih dari Rp 20 ribu untuk pembuatan KTP SIAK berarti sudah melanggar.
“Kita akan segera turun megecek kebenaran informasi tersebut dengan instansi terkait,” ancamnya.
Menurut Sudhiarsa, biaya Rp. 20 ribu itu untuk pembayaran premi JKJ bukan untuk pembuatan KTP. “Kalau KTPnya gratis,” tandasnya. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
