Satu Keluarga Dikenai Sangsi Adat

Bajera

Sabtu, 1 Agustus 2009, 19:33 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Tersangka kasus pencabulan Pramono (34) yang tega menggauli anak kandungnya DL (10) rupanya berlanjut. Kasus pencabulan yang terjadi di sebuah kosan Banjar Dinas Saraswati, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan tersebut dianggap mengotori wilayah setempat.

Tersangka berikut keluarganya pun dikenai sangsi adat yang harus menanggung beban upacara pecaruan (upacara membersihkan secara niskala agar situasi lingkungan kembali bersih)

Informasi yang dihimpun Beritabali.com menyebutkan kejadian yang sempat membuat warga setempat itu marah karena kelakuan tersangka dianggap telah membuat nama desa tercoreng. Terlebih kejadian yang berlangsung sejak dua tahun lalu itu dinyatakan telah mengotori wilayah adat setempat.

“Tersangka dan keluarganya harus melakukan upacara mecaru, agar kondisi wilayah ini kembali normal dari kekotoran yang telah dilakukan tersangka,” jelas salah satu sumber yang dihubungi. Terkait waktu akan ditentukan dalam musyawarah adat yang rencananya digelar dalam minggu ini. “kami tidak ingin wilayah kami dijadikan tempat melakukan tindakan pencabulan seperti ini,” jelas sumber dengan kesal.

Sekedar mengingatkan, kelakuan biadab Pramono (34) yang tega mengoyak mahkota darah dagingya sendiri DL (10) terungkap Minggu (26/7) lalu. Saat itu ibu korban Eka Sutiyaning Minah (33) yang juga istri Pramono curiga dengan anaknya DL dengan cara jalan anaknya yang pincang. Bahkan sempat lemas tidak dapat berdiri.

Setelah ditanya korban mengakui kalau telah dipaksa oleh bapaknya melayani napsu binatang tersangka. Akhirnya Eka melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Selemadag hari itu juga.

Kini tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Selemadeg. Atas perbuatan tersangka yang mengaku telah menggauli anaknya selama dua tahun itu, tersangka pun dijerat pasal 82 UU no 23 tahun 2002 perlindungan anak jo pasal 46 UU no 2003 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. (nod)
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami