Satu Keluarga Dikenai Sangsi Adat
Bajera
Sabtu, 1 Agustus 2009,
19:33 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Tersangka kasus pencabulan Pramono (34) yang tega menggauli anak kandungnya DL (10) rupanya berlanjut. Kasus pencabulan yang terjadi di sebuah kosan Banjar Dinas Saraswati, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan tersebut dianggap mengotori wilayah setempat.
Tersangka berikut keluarganya pun dikenai sangsi adat yang harus menanggung beban upacara pecaruan (upacara membersihkan secara niskala agar situasi lingkungan kembali bersih)
Informasi yang dihimpun Beritabali.com menyebutkan kejadian yang sempat membuat warga setempat itu marah karena kelakuan tersangka dianggap telah membuat nama desa tercoreng. Terlebih kejadian yang berlangsung sejak dua tahun lalu itu dinyatakan telah mengotori wilayah adat setempat.
“Tersangka dan keluarganya harus melakukan upacara mecaru, agar kondisi wilayah ini kembali normal dari kekotoran yang telah dilakukan tersangka,†jelas salah satu sumber yang dihubungi. Terkait waktu akan ditentukan dalam musyawarah adat yang rencananya digelar dalam minggu ini. “kami tidak ingin wilayah kami dijadikan tempat melakukan tindakan pencabulan seperti ini,†jelas sumber dengan kesal.
Sekedar mengingatkan, kelakuan biadab Pramono (34) yang tega mengoyak mahkota darah dagingya sendiri DL (10) terungkap Minggu (26/7) lalu. Saat itu ibu korban Eka Sutiyaning Minah (33) yang juga istri Pramono curiga dengan anaknya DL dengan cara jalan anaknya yang pincang. Bahkan sempat lemas tidak dapat berdiri.
Setelah ditanya korban mengakui kalau telah dipaksa oleh bapaknya melayani napsu binatang tersangka. Akhirnya Eka melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Selemadag hari itu juga.
Kini tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Selemadeg. Atas perbuatan tersangka yang mengaku telah menggauli anaknya selama dua tahun itu, tersangka pun dijerat pasal 82 UU no 23 tahun 2002 perlindungan anak jo pasal 46 UU no 2003 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. (nod)
Tersangka berikut keluarganya pun dikenai sangsi adat yang harus menanggung beban upacara pecaruan (upacara membersihkan secara niskala agar situasi lingkungan kembali bersih)
Informasi yang dihimpun Beritabali.com menyebutkan kejadian yang sempat membuat warga setempat itu marah karena kelakuan tersangka dianggap telah membuat nama desa tercoreng. Terlebih kejadian yang berlangsung sejak dua tahun lalu itu dinyatakan telah mengotori wilayah adat setempat.
“Tersangka dan keluarganya harus melakukan upacara mecaru, agar kondisi wilayah ini kembali normal dari kekotoran yang telah dilakukan tersangka,†jelas salah satu sumber yang dihubungi. Terkait waktu akan ditentukan dalam musyawarah adat yang rencananya digelar dalam minggu ini. “kami tidak ingin wilayah kami dijadikan tempat melakukan tindakan pencabulan seperti ini,†jelas sumber dengan kesal.
Sekedar mengingatkan, kelakuan biadab Pramono (34) yang tega mengoyak mahkota darah dagingya sendiri DL (10) terungkap Minggu (26/7) lalu. Saat itu ibu korban Eka Sutiyaning Minah (33) yang juga istri Pramono curiga dengan anaknya DL dengan cara jalan anaknya yang pincang. Bahkan sempat lemas tidak dapat berdiri.
Setelah ditanya korban mengakui kalau telah dipaksa oleh bapaknya melayani napsu binatang tersangka. Akhirnya Eka melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Selemadag hari itu juga.
Kini tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Selemadeg. Atas perbuatan tersangka yang mengaku telah menggauli anaknya selama dua tahun itu, tersangka pun dijerat pasal 82 UU no 23 tahun 2002 perlindungan anak jo pasal 46 UU no 2003 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. (nod)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025