Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Panwaslu Bali Catat 139 Pelanggaran Pemilu

Rabu, 15 April 2009, 17:38 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pelanggaran demi pelanggaran dalam Pemilu 9 April lalu terus bertambah. Hingga posisi Rabu (15/4), Panwaslu Provinsi Bali mencatat 139 pelanggaran. Pelanggaran itu terbagi dalam 2 jenis yakni pelanggaran administrasi sebanyak 119 kasus, dan 20 pelanggaran yang diindikasikan tindak pidana.

Ketua Panwaslu Provinsi Bali, Wayan Juana, mengatakan dari 20 kasus pelanggaran yang terindikasi pidana, 5 di antaranya sudah dilaporkan ke polisi, sedangkan 15 lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas.

Untuk pelanggaran jenis pidana ini, kata Juana, antara lain ada pemilih yang memosisikan sebagai orang lain. Untuk kasus ini ada 4 orang, semuanya terjadinya di Kabupaten Klungkung. Sedang yang lainnya, ada yang tertangkap basah seorang pemilih yang melakukan pencontrengan lebih dari satu kali.

"Kasus ini sudah dilimpahkan ke polisi untuk diproses secara hukum," papar Juana, Rabu (15/4). Kasus pidana lainnya, adalah money politic yang terjadi di sejumlah kabupaten, seperti Klungkung, Jembrana, Badung, Gianyar, dan Buleleng.

Sedangkan kasus pelanggaran administrasi yang jumlahnya 119, menurut Juana, antara lain ada KPPS yang tidak disumpah, ada anak di bawah dua umur ikut mencontreng."Pelanggaran administrasi terjadi di semua daerah di Bali," kata Juana. Dan, semua pelanggaran administrasi itu sudah disampaikan ke KPU Bali. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sss



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami