Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Divonis 8 Tahun, Pedofilia Aussie Happy

Singaraja

Kamis, 26 Februari 2009, 20:24 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

http://beritabali.com/tag/pedofiliaPedofilia Warga Negara Australia, Granfield Philip Robert alias Philip (61) Kamis (26/2), divonis delapan tahun dalam Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singaraja.

Granfield Philip Robert alias Philip (61) Kamis (26/2) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diketuai Frida Aryani, dengan dua hakim anggota Sriwati dan Agung Putrantono.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Philip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis, yang diketahuinya atau patut diduga belum dewasa, sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU.RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 282 KUHP tentang pencabulan, dalam dakwaan primer dan subsider.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebasar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim Frida Aryani dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heru Murjianto menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan yakni pidana penjara selama dua belas tahun penjara.

”Vonisnya lebih ringan, empat tahun. Meskipun sudah lebih dari setengh tuntutan, namun kasus pedofilia ini kan mendapat perhatian dunia dan korbannya adalah anak-anak bangsa kita,” tegasnya.

Putusan majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penutut Umum, Heru Murjianto dengan hukuman, pidana penjara selama dua belas tahun penjara dan denda sebasar Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa Granfield Philip Robert mengaku gembira dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja.

” I am happy, no comment,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, terkait upaya hukum atas putusan yang telah diberikan, kuasa hukum terdakwa Philip, Ketut Suartana mengaku masih akan membicarakan dengan kliennya, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan banding. (sas)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami