Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mantan Kadisdik Buleleng Jadi Tersangka

Singaraja

Jumat, 20 Februari 2009, 18:08 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng akhirnya resmi menjadi tersangka dalam kasus Penerimaan Siswa Baru, (PSB) tahun 2008, setelah kasus punggutan liar tersebut digulirkan Kejaksaan Negeri Singaraja.

Menyusul penyidikan dan penyelidikan atas dugaan terjadinya pungutan liar dalam Penerimaan Siswa Baru, tahun Pelajaran 2008–2009 yang digulirkan Kejaksaan Negeri Singaraja, akhirnya membuahkan hasil, dimana sinyalemen punggutan liar pada beberapa sekolah di Buleleng tersebut mampu dibuktikan Tim Kejaksaan, bahkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Made Sudarsana telah dinyatakan resmi sebagai tersangka.

”dari penelusuran yang dilakukan Intelejen Kejaksaan ditemukan adanya penyimpangan atau punggutan liar tersebut mencapai angka seratus juta rupiah, bahkan dalam pembuktian adanya pungli itu, kita telah menyita sejumlah kwintansi pembayaran termasuk sejumlah dokumen lainnya,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, Adityawarman, Jumat (20/2) di Kejaksaan Singaraja.

Walaupun sejumlah sekolah telah mengembalikan dana pembayaran Penerimaan Siswa Baru tahun Pelajaran 2008–2009, namun proses hukum tetap dilakukan Kejaksaan, bahkan sejak 12 Pebruari lalu, Mantan Kandisdik Sudarsana telah dinyatakan sebagai tersangka,”kembalikan bagaimana, siapa yang bilang, pengembalian uang itu tidak ada menghapuskan pidana, ini masih kita perdalam dengan memanggil sejumlah saksi lainnya dan status tersangka telah kita tetapkan sejak 12 pebruari lalu,” ujar Adityawarman.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Made Sudarsana yang kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng saat dikonfirmasi melalui telpon mengaku belum mengetahui penetapan statusnya sebagai tersangka dalam Kasus PSB 2008,” saya belum tahu, belum, sekarang kan masalah mana, dari sisi mana itu dituduhkan, yang mungut siapa,” ujarnya.


Sementara dalam memperdalam penyelidikan dan penyidikan terkait Kasus PSB tersebut, Kejaksaan Negeri Singaraja masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya, bahkan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami