Residivis Illegal Logging Dibekuk

Negara

Selasa, 10 Februari 2009, 15:31 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Rupanya hukuman 1 bulan 7 hari yang dikenakan kepada Made Sadia (37), warga Banjar Kemoning, Manistutu, Melaya, lantaran kasus illegal logging tidak membuatnya jera. Pasalnya, Sadia mengulangi lagi perbuatan tersebut dengan mengangkut 10 batang kayu balang hasil illegal logging.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Suardana, Selasa (10/2) mengatakan dibekuknya Sadia berawal dari kecurigaan petugas Polantas Polres Jembrana saat melakukan patroli di jalan pedesaan wilayah Desa baluk, Negara. Saat itu, kata Sinaryasa, petugas melihat kendaraan jenis Toyota Kijang DK 1196 JW yang melaju sangat kencang.

"Kemudian petugas menghentikan kendaraan tersebut. Setelah diperiksa ternyata didalamnya ditemukan sepuluh batang kayu yang diduga hasil illegal logging," terang Sinaryasa. Alhasil, petugas terpaksa menggelandang Sadia beserta barang bukti 10 batang kayu ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

Menurut Sinaryasa, dari pengakuan tersangka diketahui kalau kayu-kayu tersebut dibeli dari seseorang namun tersangka tidak tahu kalau kayu-kayu tersebut berdokumen. "Rencananya kayu tersebut akan dipakai untuk keperluan sendiri," ujar tersangka seperti yang ditirukan Sinaryasa.


Imbuh Sinaryasa, tersangka pernah dipidana penjara karena kasus serupa beberapa tahun yang lalu. "Kalau tidak salah dia divonis 1 bulan tujuh hari. Atas kasus ini tersangka akan dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h yo pasal 78 ayat 7 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan," pungkasnya. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami