Pengedar 221 Gram Kokain Dibekuk

Denpasar

Minggu, 8 Februari 2009, 20:02 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jajaran buser Polsek Denbar, Sabtu (07/02)berhasil menangkap seorang pengedar 221 gram kokain, berinisial YKT (26), di rumah kosnya di Pura Demak Gang VI/5 Denpasar.

Tersangka YKT sudah diintai selama seminggu. Sebelum penggeledahan. ditenggara sebagai pengedar kawakan di Denpasar.

Guna membuktikannya, jajaran Polsek Denbar yang menerima informasi itu langsung bergerak dan mengintai kegiatan tersangka selama seminggu.

Setelah cukup puas atas pengintaian, Sabtu (07/02) sekitar pukul 15.00 Wita, petugas langsung menyerbu masuk ke rumah kos tersangka di Pura Demak Gang VI/5 Denpasar.

Di rumah kos tersangka, petugas menemukan 221 gram kokain yang disimpan di lemari pakaian dan rak dapur.

“Totalnya 221 gram kokain,” jelas sumber petugas Polsek Denbar.

Dalam pengakuannya sementara, tersangka YKT yang berasal dari Wonogiri Jateng mengakui, kokain yang disimpannya dibeli dari seorang bandar di Kuta.

Rencanannya, kokain akan dijual kembali guna mendapatkan untung berlebih dari hasil pembelian.

“Tersangka YKT telah dilimpahkan penahannya ke Poltabes Denpasar, jelas Kapolsek Denbar AKP IB Mantra, Minggu (08/02). (Spy)

 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami