search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
1,2 Ton Tanduk dan Tulang Bodong, Diamankan
Kamis, 22 Januari 2009, 17:54 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Aparat di KP3 Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 ton tanduk kerbau, tulang sapi dan kambing tanpa dilengkapi dokumen alias bodong.

Dari informasi yang dikumpulkan terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari masuknya truk Bumi Ayu DK 8113 UE yang dikemudikan oleh Djasuli (56), warga Desa Langkap, Besuki, Situbondo ke pos pemeriksaan barang di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk. Ketika terpal pembungkus barang dibuka terlihat kalau truk tersebut mengangkut puluhan karung yang berisi tanduk kerbau, tulang sapi dan kambing.

"Saat diminta menunjukkan dokumennya, sopir truk tidak bisa menunjukanya. Lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen, lalu kami laporkan ke kantor KP3," ujar anggota polisi yang bertugas di pos Cekik.

Setelah dikeler ke kantor KP3 Gilimanuk untuk dimintai keterangan, Djasuli mengaku kalau dirinya baru pertama kali mengangkut muatan seperti itu sehingga tidak tahu kalau membawa barang-barang tersebut harus dilengkapi dokumen pengiriman dan dokumen dari Karantina. "Saya tidak tahu kalau harus dilengkapi dokumen karena saya tumben mengangkut tanduk dan tulang itu,"ungkapnya.

Djasuli juga tidak tahu siapa pemilik barang tersebut dan mengaku hanya diberi nomor telepon pemiliknya saja. "Sopir truk mengaku tidak mengetahui pemilik yang meminta dirinya mengangkut barang tersebut. Dia hanya punya nomor teleponnya saja," ujar Kepala KP3 Laut Gilimanuk, AKP I Nyoman Suparta, seizin Kapolres Jembrana, ketika dikonfirmasi Kamis (22/1). Mendengar pengakuan Djasuli, pihaknya segera menghubungi nomor telepon yang diberikan Djasuli.

"Ternyata pemiliknya bernama Suryandari asal Kebumen, Jawa Tengah yang akan dikirim ke Kadek Winawa, yang beralamat di Banjar Manting, Tampaksiring, Gianyar. Mungkin akan digunakan untuk bahan baku kerajinan,"ungkapnya. Selanjutnya, kata Suparta, tanduk kerbau, tulang sapi dan kambing yang tidak dilengkapi dokumen apapun diserahkan ke Karantina Pertanian Terpadu. "Proses selanjutnya kita serahkan ke Karantina Pertanian Terpadu, karena kewenangannya ada disana,"jelasnya.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Terpadu Wilker Gilimanuk, I Putu Gede Widiarsa Putra, seizin kepala Balai Karantina Pertanian Terpadu Ngurah Rai, I Ketut Diarmita, saat dihubungi terpisah, Kamis (22/1) mengatakan pengiriman bagian dari hewan kerbau, sapi dan kambing itu telah melanggar UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yakni pasal 6 huruf a dan c, pasal 9 ayat 1 dan melanggar PP Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan yakni pasal 3 huruf a. 

"Untuk proses selanjutnya kita berikan waktu tiga hari kepada pemiliknya untuk melengkapi dokumennya. Jika sampai tiga hari tidak bisa melengkapi, kita akan lanjutkan ke proses penyidikan,"pungkasnya. 

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami