Pelaku Pencabulan Dikenai Sangsi Adat
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kedua pelaku pemerkosaan yakni Ngh Sum (60) dan Wyn Sut (32) dikenai sangsi adat. Keduanya telah dinyatakan melakukan ‘leteh’ (mengotori desa) di Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Hal ini dikemukakan oleh Kelihan adat setempat Wayan Wirya, Rabu (7/1). Dikatakannya, berdasarkan awaig-awig, pelaku dikenakan sanksi adapt untuk menggelar pecaruan. "Sanksi bisa berupa menggelar pecaruan di tingkat desa," ujar Wirya. Ditambahkan, kedua pelaku tidak menunjukkan gelagat aneh, dan rajin ngayah di banjar. Apalagi kakeknya aktif dan berkedudukan sebagai juru arah di sekaa gong banjar Meliling Kawan. Sementara itu Kapolsek Kerambitan AKP.
Ketut Suparta, SH seijin Kapolres Tabanan kemarin menduga perbuatan itu dilakukan atas kebutuhan biologis. Terlebih sang kakek, Nengah Sum (60) tidak ada pasangan hidup. Kakek Sum telah menikah sebanyak empat kali. Sementara, ayah kandung korban juga ditinggal istri pulang ke Singaraja.
Tempat yang sepi, jauh dari keramaian dan tetangga diduga menjadi peluang besar kakek dan ayah kandung ini melancurkan jurusnya. "Rumusnya kan ada niat dan kesempatan, semuanya bisa
terjadi," jelasnya. (nod)
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
