KRB : Cekal Pejabat Pro UU Pornografi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komponen Rakyat Bali memastikan untuk tetap mengajukan Judiciel review ke Makamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan Undang-Undang Pornografi. Selain itu KRB juga menyerukan kepada masyarakat Bali untuk mencekal pejabat-pejabat yang menyetujui pengesahan Undang-Undang Pornografi datang ke Bali.
Seruan tersebut disampaikan Koordinator KRB Ngurah Harta dalam keteranganya di Renon (3/11). Menurut Ngurah Harta, pencekalan ini merupakan sebagai salah satu bentuk pembangkangan sipil masyarakat Bali terhadap pengesahan Undang-Undang Pornografi.
Ngurah Harta juga menyerukan kepada masyarakat Bali untuk tidak membayar pajak, apabila nantinya Undang-Undang Pornografi tetap dipaksakan untuk diterapkan. Kita menghimbau masyarakat bali untuk tidak membayar pajak, karena undang-undang ini dibiayai melalui pajak yang dibayarkan masyarakat kata Ngurah Harta.
Ngurah Harta menegaskan sikap penolakan terhadap Undang-Undang Pornografi bukan berarti menyetujui adanya pornografi, tetapi substansi dari Undang-Undang Pornografi yang jelas-jelas melecehkan masyarakat Bali.
Pasal 14 itu sangat menistakan keyakinan kami di Bali, Kenapa lingga yoni itu dipakai ukuran, walaupun itu porno, tetapi lingga yoni dalam keyakinan bali itu adalah simbul kesuburan,jelas Ngurah Harta.
Ngurah Harta menambahkan pengesahan Undang-Undang Pornografi adalah sebuah bentuk pengingkaran terhadap Bhinneka Tunggal Ika. Menurut Ngurah Harta, adalah hal yang wajar apabila masyarakat tidak mendengarkan aturan pemerintah karena pemerintahnya sendiri tidak pernah bersedia mendengarkan suara rakyat.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
