KRB : Cekal Pejabat Pro UU Pornografi

Senin, 3 November 2008, 14:10 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komponen Rakyat Bali memastikan untuk tetap mengajukan Judiciel review ke Makamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan Undang-Undang Pornografi. Selain itu KRB juga menyerukan kepada masyarakat Bali untuk mencekal pejabat-pejabat yang menyetujui pengesahan Undang-Undang Pornografi datang ke Bali.

 

Seruan tersebut disampaikan Koordinator KRB Ngurah Harta dalam keteranganya di Renon (3/11). Menurut Ngurah Harta, pencekalan ini merupakan sebagai salah satu bentuk pembangkangan sipil masyarakat Bali terhadap pengesahan Undang-Undang Pornografi.

Ngurah Harta juga menyerukan kepada masyarakat Bali untuk tidak membayar pajak, apabila nantinya Undang-Undang Pornografi tetap dipaksakan untuk diterapkan. Kita menghimbau masyarakat bali untuk tidak membayar pajak, karena undang-undang ini dibiayai melalui pajak yang dibayarkan masyarakat kata Ngurah Harta.

Ngurah Harta menegaskan sikap penolakan terhadap Undang-Undang Pornografi bukan berarti menyetujui adanya pornografi, tetapi substansi dari Undang-Undang Pornografi yang jelas-jelas melecehkan masyarakat Bali.

 

Pasal 14 itu sangat menistakan keyakinan kami di Bali, Kenapa lingga yoni itu dipakai ukuran, walaupun itu porno, tetapi lingga yoni dalam keyakinan bali itu adalah simbul kesuburan,jelas Ngurah Harta.

Ngurah Harta menambahkan pengesahan Undang-Undang Pornografi adalah sebuah bentuk pengingkaran terhadap Bhinneka Tunggal Ika. Menurut Ngurah Harta, adalah hal yang wajar apabila masyarakat tidak mendengarkan aturan pemerintah karena pemerintahnya sendiri tidak pernah bersedia mendengarkan suara rakyat.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami