Kejahatan Baru Bagi Perempuan Indonesia

Minggu, 2 November 2008, 22:27 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jaringan perempuan Asia atau Jatingan Kartini Asia mengkhawatirkan Pengesahan Undang-Undang Pornografi akan menjadi ancaman baru bagi kejahatan terhadap perempuan Indonesia. Kekhawatiran ini juga menyebabkan kekecewaan terhadap DPR RI yang terkesan memaksakan pengesahan Undang-Undang Pornografi dengan hanya kedok menjaga moralitas bangsa.

 

Jaringan Kartini Asia juga menilai Undang-Undang Pornografi akan menjadi ancaman baru bagi kejahatan terhadap anak terutama anak perempuan.

Koordinator Jaringan Kartini Asia Nursyahbani Katjasungkana di sela-sela pembukaan Konferensi ke-2 Jaringan Kartini Asia di Sanur (2/11) menyatakan Undang-Undang Pornografi telah menempatkan perempuan sebagai obyek yang bersalah.

 

Penundukan perempuan dan anak-anak karena itu di tempatkan sebagai obyek dan akibat lebih jauh itu pada gender base violence perempuan dan anak-anak terutama itu kalau pornografi anak-anak baik sebagai victim maupun sebagai pelaku disitu Kata Nursyahbani Katjasungkana Nursyahbani memastikan akan mengajukan judiciel review ke Makamah Konstitusi terhadap Pengesahan Undang_undang Porniografi.

Selain itu Nuryahbani menyatakan akan menggalang dukungan Internasional untuk membantu perempuan Indonesia menolak Undang-Undang Pornografi.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami