Kejahatan Baru Bagi Perempuan Indonesia
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaringan perempuan Asia atau Jatingan Kartini Asia mengkhawatirkan Pengesahan Undang-Undang Pornografi akan menjadi ancaman baru bagi kejahatan terhadap perempuan Indonesia. Kekhawatiran ini juga menyebabkan kekecewaan terhadap DPR RI yang terkesan memaksakan pengesahan Undang-Undang Pornografi dengan hanya kedok menjaga moralitas bangsa.
Jaringan Kartini Asia juga menilai Undang-Undang Pornografi akan menjadi ancaman baru bagi kejahatan terhadap anak terutama anak perempuan.
Koordinator Jaringan Kartini Asia Nursyahbani Katjasungkana di sela-sela pembukaan Konferensi ke-2 Jaringan Kartini Asia di Sanur (2/11) menyatakan Undang-Undang Pornografi telah menempatkan perempuan sebagai obyek yang bersalah.
Penundukan perempuan dan anak-anak karena itu di tempatkan sebagai obyek dan akibat lebih jauh itu pada gender base violence perempuan dan anak-anak terutama itu kalau pornografi anak-anak baik sebagai victim maupun sebagai pelaku disitu Kata Nursyahbani Katjasungkana Nursyahbani memastikan akan mengajukan judiciel review ke Makamah Konstitusi terhadap Pengesahan Undang_undang Porniografi.
Selain itu Nuryahbani menyatakan akan menggalang dukungan Internasional untuk membantu perempuan Indonesia menolak Undang-Undang Pornografi.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
