Majelis Desa Pekraman Siap Bekukan RUU Pornografi

Renon

Selasa, 23 September 2008, 15:00 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Utama Desa Pekraman di Bali kembali menegaskan komitmennya untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi. Penegasan ini disampaikan Petajuh I (ketua Bidang Adat dan Agama) Majelis Utama Desa Pekraman Bali Agung Arnawa ketika ditemui Beritabali.com di Renon, Selasa (23/9).



Agung Arnawa mengungkapkan jika DPR RI tetap ngotot mengesahkan RUU Pornografi maka Majelis Desa Pekraman di Bali dan Desa Adat di Bali siap membekukan RUU Pornografi. Pembukaan yang dimaksud adalah tidak akan bersedia memberlakukan RUU tersebut di Bali.



Agung Arnawa menyebutkan sebagai desa adat yang memiliki aturan adat maka desa pekraman di Bali memiliki otonomi tersendiri dan berhak menolak pemberlakuan aturan yang tidak sesuai dengan aturan adat. “Kami tidak bisa berlakukan karena awig kami dan mereka pun harus tahu adat dan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat kami. Jadi DPR RI jangan gegabah,” ujar Agung Arnawa.



Agung Arnawa menegaskan pemerintah pusat dan DPR RI harus mengingat kembali bahwa roda pemerintahan di Bali dapat berjalan dengan baik karena dikendalikan oleh Desa Adat dan bukan oleh desa dinas. (mlt)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami