Diduga Intelijen Perancis, Dideportasi Imigrasi

Tuban

Selasa, 9 September 2008, 17:02 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satu lagi turis mancanegara yang melanggar ijin keimigrasian dideportasi. Adalah David Brisson (34) asal Frotus Perancis, Selasa (9/9), pagi, dideportasi pihak Imigrasi Tuban lantaran tidak memiliki dokumen selama tinggal di Bali. Selain melanggar ijin keimigrasian, David diduga anggota Intelijen Perancis yang secara illegal masuk ke Bali.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban SmiK, David Brisson, ditangkap Senin (8/9) sekitar pukul 21.00 Wita.



Penangkapan David, asal Frotus Francis, berbekal laporan pihak Hotel di wilayah Karang Asem ke Polsek Manggis Karangasem.

Para pelapor yakni Made Sudana, Komang Arsana dan I Wayan Sudiana. Menurut laporan ketiga karyawan, David tidak membayar biaya Hotel selama menginap di Hotel.



“Sehingga Polsek Manggis melakukan penangkapan dan diserahkan ke Imigrasi Buleleng,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban Smik.

Isu yang menyebutkan David adalah anggota Intelejen Francis, karena yang bersangkutan sering melakukan perantauan kesejumlah daerah di Indonesia. Seperti Jakarta, Bogor, Medan, Bandung, Surabaya, Probolinggo dan terakhir Banyuwangi. Perwira melati tiga ini membantahnya.



“Tidak benar, Polri sudah mengeceknya. Dia sudah tiga bulan di Indonesia,” ujar Kombes Reniban. Dikatakannya, David tak hanya melakukan kesalahan pada pihak Hotel. Akan tetapi David juga tidak memiliki dokumen tinggal di Bali, saat petugas mengamankannya. (Spy)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami