Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Buron Pedofil Aussie Jalani Sidang Ekstradisi

Denpasar

Rabu, 13 Agustus 2008, 19:20 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tersangka sekaligus buronan kasus kejahatan seksual atau pedofilia asal Australia, Paul Francis Callahan, hari ini (13/8) menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.



Tersangka sebelumnya dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang bocah di Australia. Namun tersangka berhasil kabur saat akan menjalani sidang di pengadilan setempat 2003 silam.

Setelah sebelumnya sempat menjalani proses penyidikan di Mapolda Bali, Paul Francis Callahan (48), tersangka kasus pedofilia asal Australia ini akhirnya menjalani sidang ekstradisi perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang ekstradisi yang baru pertama kali digelar di Bali ini, menyusul permintaan pemerintah Australia agar tersangka di deportasi ke Australia guna menjalani sidang di pengadilan negeri setempat.

Berbeda dengan sidang umumnya, dalam sidang ekstradisi yang di pimpin majelis hakim Ida Bagus Madeg ini, tidak ada agenda pembacaan dakwaan.



Sementara jaksa Suhadi hanya membeberkan bukti bahwa tersangka benar merupakan pelaku kejahatan pedofilia yang telah lama di buru kepolisian Federal Australia (AFP). Bukti tersebut berdasarkan pasport maupun dokumen kependudukan yang disita dari tangan tersangka.



Dalam sidang ekstradisi ini, tersangka menolak di ekstradisi, namun memilih akan menyerahkan diri ke kepolisian Australia.
Selain itu, tersangka juga meminta agar penahanannya dipindahkan dari rumah tahanan Mapolda Bali ke Lapas Kerobokan, Denpasar.

Tersangka Paul Francis Callahan, pada tahun 2003 ditangkap Kepolisian Federal Australia karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang bocah wanita berusia empat tahun. Saat akan di sidangkan, tersangka berhasil kabur ke Bali dan menikahi seorang wanita Bali.

Dalam pelariannya, tersangka bebas berkeliaran sambil membuka usaha papan surfing dengan dokumen kependudukan resmi.

Sidang ekstradisi warga negara Australia ini akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keputusan majelis hakim. (dev)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami