Giliran Anggota Polisi Cabut Laporan
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah Made Widnyana alias Loik (33) warga Kelurahan Kampung Anyar dan Dewa Ketut Keramas Putra Yasa alias Dewa Godoh (38) warga Kelurahan Kaliuntu mencabut laporan aksi penodongan di Jalan Ahmad Yani Barat Singaraja, Sabtu (28/6) giliran Made Edi Artana, anggota Sat Narkoba Polres Buleleng mencabut laporan pencemaran nama baik atas tudingan sebagai pelaku oleh Dewa Keramas.
“Ya, sudah, sudah saya cabut laporannnya di SPK, sebab sudah meminta maaf dan juga mencabut laporan sebelumnya, sehingga proses hukumnya tidak berlanjut dan kita sama-sama enak dengan teman,” ujar Edi Artana.
Sebelumnya, merasa dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan dan dianggap telah mencemarkan nama baiknya di hadapan sejumlah petinggi di Jajaran Polres Buleleng, Made Edi Artana, anggota Sat Narkoba Polres Buleleng melaporkan Dewa Ketut Keramas Putra Yasa alias Dewa Godoh ke SPK Polres Buleleng atas aksi penodongan dan penembakan.
Laporan korban Edi Artana ke SPK Polres Buleleng itu berawal saat seluruh anggota Sat Narkoba Polres Buleleng dipertemukan dengan kedua korban, dari konfrontir di hadapan sejumlah perwira itu, Dewa Keramas menuduh korban Edi Artana menarik kerah bajunya hingga robek, namun dalam laporannya di Mapolres Buleleng, korban Edi Artana saat peristiwa itu berada di Banjar, Buleleng. (sas)
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
