Giliran Anggota Polisi Cabut Laporan

Singaraja

Sabtu, 28 Juni 2008, 18:05 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Setelah Made Widnyana alias Loik (33) warga Kelurahan Kampung Anyar dan Dewa Ketut Keramas Putra Yasa alias Dewa Godoh (38) warga Kelurahan Kaliuntu mencabut laporan aksi penodongan di Jalan Ahmad Yani Barat Singaraja, Sabtu (28/6) giliran Made Edi Artana, anggota Sat Narkoba Polres Buleleng mencabut laporan pencemaran nama baik atas tudingan sebagai pelaku oleh Dewa Keramas.

“Ya, sudah, sudah saya cabut laporannnya di SPK, sebab sudah meminta maaf dan juga mencabut laporan sebelumnya, sehingga proses hukumnya tidak berlanjut dan kita sama-sama enak dengan teman,” ujar Edi Artana.

Sebelumnya, merasa dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan dan dianggap telah mencemarkan nama baiknya di hadapan sejumlah petinggi di Jajaran Polres Buleleng, Made Edi Artana, anggota Sat Narkoba Polres Buleleng melaporkan Dewa Ketut Keramas Putra Yasa alias Dewa Godoh ke SPK Polres Buleleng atas aksi penodongan dan penembakan.

Laporan korban Edi Artana ke SPK Polres Buleleng itu berawal saat seluruh anggota Sat Narkoba Polres Buleleng dipertemukan dengan kedua korban, dari konfrontir di hadapan sejumlah perwira itu, Dewa Keramas menuduh korban Edi Artana menarik kerah bajunya hingga robek, namun dalam laporannya di Mapolres Buleleng, korban Edi Artana saat peristiwa itu berada di Banjar, Buleleng. (sas)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami