Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Juru Parkir Jambret Dibekuk

Renon

Senin, 16 Juni 2008, 18:02 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

I Nyoman Sudana alias Moyo (27), juru parkir (jukir) yang kerap mangkal di depan Bajra Sandi Renon, ditangkap satuan reskrim Poltabes Denpasar. Tersangka Moyo ditangkap karena nyambi sebagai jambret bersama dua rekannya.

Dalam aksinya, Moyo tidak sendirian. Saat beraksi, dia dibantu dua rekanya, Catra dan Carik, yang kini masih diburu polisi.

Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Ketut Suwetra mengatakan, tersangka Moyo ditangkap, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari korbannya Ida Ayu Purnama Sari yang dijambret, di Jalan Turi Denpasar Denpasar.

Korban dijambret saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio DK 5469CX. Tersangka merampas tas korban, berisi dompet berisi uang tunai Rp 200 ribu, STNK dan HP Motorola.

Dari ciri – ciri pelaku, seperti yang dijabarkan korban kepada aparat kepolisian, diduga pelakunya adalah I Nyoman Sudana alias Moyo, tinggal di Jalan Merdeka 3 No 8 Denpasar.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Ternyata dia juru parkir yang sering mangkal di depan Bajra Sandi Renon. Dia mengakui perbuatannya. Barang bukti yang kita amankan hanya dua HP, sementara tas dan surat-surat lainnya mereka buang untuk menutupi jejak,”jelas Pahumas.

Tersangka Moyo kelahiran Kampung Merita Desa Labasari Kecamatan Abang Karangasem, mengaku beraksi bersama Carik dan Catra (keduanya buron).

Dalam sehari, jelas tersangka yang tubuhnya penuh tato ini, selain menjambret korban Ida Ayu Purnama, mereka juga beraksi di bilangan Jalan Hangtuah 100 meter dari perempatan Bundaran Renon.

Korbannya, Ni Kadek Widiari kehilangan dompet hitam berisi uang tunai Rp 250 ribu, surat-surat penting, dua buah HP type Nokia dan Fleksi.

“Kami keliling dulu, kalau ada perempuan bawa tas kami beraksi. Setelah menjambret, HP kami jual dan hasilnya dibagi di rumah,”bebernya.

“Mereka dari kelompok Karangasem. Carik dan Catra masih kita kejar. Identitasnya sudah dikantongi, tinggal menangkap. Tersangka Moyo dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara,”tegas Pahumas. (Spy)
 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami