Mencuri, Tiga Buruh Proyek Ditangkap

Minggu, 25 Mei 2008, 20:34 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tersangka Samsudin (45), Sukardi (41) dan Arnomo (30), tiba buruh proyek Vila Aston Nusa Dua, mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Selatan. Mereka terbukti mencuri barang-barang milik Ketut Kondra (55) yang hilang di dalam mobil pick–up. Demikian dijelaskan Kapolsek Kuta Selatan AKP I Made Suwirta melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Eko Wibowo, Minggu (25/5).

Menurut Kapolsek, tiga tersangka ditangkap di lokasi proyek, Jumat (23/5) pukul 14.00 wita. Penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya laporan korban, Ketut Kondra (55), warga Jalan Melasti, Kutuh, Kuta Selatan, Badung. Dalam laporan korban, mengaku kehilangan sebuah tas berisi handphone (HP) Nokia 1600 dan uang Rp 500 ribu. Tas warna hitam itu ditaruh di dalam mobil pick-up miliknya.
Mobil korban diparkir di depan warung miliknya dan pintu mobil tidak terkunci.

Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, mengarah kepada ketiga tersangka. Pasalnya, sebelum kejadian, ketiga tersangka sempat berbelanja ke warung korban pukul 07.00 wita. Tapi, begitu mereka pergi, tas milik korban lenyap. ''Dua tersangka pura-pura belanja di warung. Sedangkan, satu tersangka lainnya menyasar tas korban,'' pungkas Iptu Heru. Awalnya polisi kesulitan menginteroasi tersangka karena membantah mencuri. Namun berdasarkan penemuan barang bukti, mereka tidak berkutik. Akhirnya mereka mengaku mencuri di mobil pick-up korban. Setelah barang-barang curian dijual, totalnya Rp 500 ribu, mereka bagi rata. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami