Nyambi Jual Sabu, Polisi KP 3 Dipecat

Senin, 21 April 2008, 10:45 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kapolda Bali Irjen Paulus Purwoko, pagi ini (21/4) memecat dua orang anggotanya. Satu dipecat karena desersi atau mangkir dari tugas, sementara seorang lagi dipecat karena memakai dan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua orang anggota polisi Polda Bali ini digelar di halaman Mapolda Bali, sekitar pukul 8 pagi waktu setempat.

Dua orang yang dipecat ini yakni Bripda Agus Budiyanto mantan anggota Samapta Polda Bali dan Bripda Hendrik Artrino Nugroho mantan anggota KP 3 Gilimanuk Polres Jembrana. Bripda Budiyanto yang dipecat karena desersi tidak hadir dalam apel ini dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara Bripda Hendrik Artrino Nugroho hadir dalam upacara pemecatan yang dipimpin Kapolda Bali Irjen Paulus Purwoko.

Bripda Hendrik Artrino Nugroho dipecat karena terbukti mengkonsusmi sekaligus menjual narkotika jenis sabu-sabu. Saat ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur beberapa waktu lalu, ia tengah mengedarkan 0,6 gram sabu-sabu. "Kita sebelumnya sudah berusaha membina 2 anggota ini tapi tidak berhasil. Rasa sakit hati karena dipecat pasti ada, tapi norma harus ditegakkan, ini resiko seorang pemimpin," kata Purwoko usai upacara.

Selain memberi hukuman kepada 2 orang anggotanya, Kapolda Bali juga memberi penghargaan kepada 19 anggota Polres Karangasem. Penghargaan ini diberikan atas jasa mereka mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga polisi dengan menggunakan racun potassium.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami