Kontraktor dari London Diancam 10 Tahun

Selasa, 8 April 2008, 15:49 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini (8/4) menyidangkan kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa WN Negara Inggris, Bhavesh Rameshchandra Trivedy (45). Sidang ini menambah panjang daftar warga negara asing yang disidang di PN Denpasar karena kasus narkotik. Sidang yang dipimpin hakim Firman Tambunan ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Ni Made Herawati, Bhavesh didakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menyimpan atau menguasai narkotika golongan I, yakni ganja seberat 1,4 gram.

Atas perbuatannya ini, terdakwa yang berprofesi sebagai kontraktor bangunan ini diancam pasal 78 Undang-Undang RI tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Di persidangan in, terdakwa kelahiran Malawi Afrika ini mengaku membeli ganja sebanyak 1 tabung plastik bekas tempat roll film foto, dari seseorang tak dikenal di Kuta seharga Rp 500 ribu. “Saya menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit di tulang punggung akibat kecelakaan kerja di London 3 tahun lalu,” kata terdakwa di depan hakim.
 

Terdakwa ditangkap di Hard Rock Café Kuta pada hari Minggu, 20 Januari 2008. Saat itu petugas gabungan dari Polda dan Sat Brimob Bali melakukan razia narkotika di tempat ini. Saat digeledah petugas, di saku kanan depan celana panjang terdakwa ditemukan satu tabung plastik bekas roll film berisi daun dan biji kering ganja seberat 1,4 gram. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami