Kontraktor dari London Diancam 10 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini (8/4) menyidangkan kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa WN Negara Inggris, Bhavesh Rameshchandra Trivedy (45). Sidang ini menambah panjang daftar warga negara asing yang disidang di PN Denpasar karena kasus narkotik. Sidang yang dipimpin hakim Firman Tambunan ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Ni Made Herawati, Bhavesh didakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menyimpan atau menguasai narkotika golongan I, yakni ganja seberat 1,4 gram.
Atas perbuatannya ini, terdakwa yang berprofesi sebagai kontraktor bangunan ini diancam pasal 78 Undang-Undang RI tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Di persidangan in, terdakwa kelahiran Malawi Afrika ini mengaku membeli ganja sebanyak 1 tabung plastik bekas tempat roll film foto, dari seseorang tak dikenal di Kuta seharga Rp 500 ribu. “Saya menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit di tulang punggung akibat kecelakaan kerja di London 3 tahun lalu,” kata terdakwa di depan hakim.
Terdakwa ditangkap di Hard Rock Café Kuta pada hari Minggu, 20 Januari 2008. Saat itu petugas gabungan dari Polda dan Sat Brimob Bali melakukan razia narkotika di tempat ini. Saat digeledah petugas, di saku kanan depan celana panjang terdakwa ditemukan satu tabung plastik bekas roll film berisi daun dan biji kering ganja seberat 1,4 gram.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
