Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sudrajat Ancam "Gorok" JPU

Denpasar

Kamis, 31 Januari 2008, 19:12 WITA Follow
Beritabali.com

ilustrasi/google

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dugaan kasus perdagangan narkoba yang menimpa Kepala Pengamanan Lapas Kerobokan, Sudrajat, nampaknya akan makin pelik. Pasalnya, ditengah-tengah sidang yang diselenggarakan siang tadi, Sudrajat secara tidak langsung mengancam jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang kasus Sudrajat, Kamis (31/1) siang, dipimpin oleh Nyoman Sutama, SH. Hari ini, sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU. Dalam berkas tuntutannya, JPU Wayan Wetri, menuntut Sudrajat dikenakan hukuman 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 5.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Sudrajat terbukti memiliki 50 butir peluru berkaliber 22 yang bukan haknya, sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951. Selain itu, Sudrajat juga terbukti memiliki sabu-sabu yang termasuk psikotropika kelas II secara illegal, sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1977.

Usai JPU membacakan berkas tuntutannya, Sudrajat nampaknya tidak terima. Begitu majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudrajat untuk menyampaikan pledoi, Sudrajat hanya menyampaikan dua kata.

Sambil menoleh ke arah jaksa, Sudrajat berseru dengan nada mengancam. "Nyawa taruhannya,” ancam Sudrajat sembari menggerakkan jarinya seperti hendak memotong leher. (psk)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami