Jadwal Eksekusi Amrozy Dkk Masih Belum Jelas

Nusa Dua

Selasa, 29 Januari 2008, 13:00 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus bom bali satu yakni Amrozy, Imam Samudera, dan Ali Gufron, hingga kini masih belum jelas. Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan hingga kini masih menunggu putusan MA terkait PK kedua yang diajukan penasihat hukum para terpidana. 

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supanji di Nusa Dua hari ini, menanggapi ketidakpastian jadwal pelaksanaan eksekusi mati 3 napi bom Bali, Amrozy dan kawan-kawan.


Menurut Hendarman, hingga kini pihaknya masih memberi kesempatan kepada para terpidana dan penasihat hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua.“Meski dalam undang-undang tidak dikenal adanya peninjauan kembali (PK) yang kedua, kita tetap menunggu putusan apakah PK itu diterima atau tidak oleh Mahkamah Agung,” kata Hendarman.



Pernyataan Jaksa Agung hari ini mengulang pernyataan yang sama beberapa waktu lalu. Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan bahwa eksekusi mati terhadap ketiga napi bom Bali baru bisa dilakukan setelah adanya kepastian hokum, yakni putusan dari Mahkamah Agung. (Gus)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami