Hukuman mati
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keringat dingin mengucur deras dari dahi seorang warga Abiansemal, Badung. Pasalnya, lantaran tidak memiliki izin dalam kepemilikan senjata api berjenis Baretta, pria itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.
”Sebentar lagi kasusnya akan diserahkan ke pihak Jaksa,” kata Wakil Direktur Reskrim Polda Bali, AKBP Erwin, tadi siang.
I Nyoman Gde Ardana, sebelumnya diciduk petugas terkait razia operasi akhir tahun lalu. Dimana, jajaran Dit Narkoba Polda Bali yang mengobok-obok Kafe Mahadewi, dibilangan Gatsu Barat, meringkus tersangka karena membawa senjata api jenis Barreta, lengkap dengan tiga pelurunya.
Kasus tersangka pun dilimpahkan dari Dit Narkoba ke Dit Reskrim Polda. Semula diperiksa, tersangka membantah dan mengelak disebut sebagai pemilik senpi. Tersangka mengaku senpi diperoleh dari kamar mandi di TKP.
Ironisnya, dari pemeriksaan intensif yang dilakukan polisi, tersangka akhirnya mengaku kalau Ia baru tiga hari memegang senpi.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
