Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Anak Istri Kakanwil Dinas Keuangan Dipolisikan

Denpasar

Kamis, 13 Desember 2007, 20:45 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Kantor Wilayah Dinas Keuangan Propinsi Bali P Saragih, dibikin malu istri dan anaknya. Mereka adalah Dokter Maria Ursula Olga (38) dan anaknya, Arief Crishtophel Saragih (20). Mereka dipolisikan I Ketut Nadra (60), Selasa (11/12) lalu, terkait penipuan dan penempatan keterangan palsu kedalam surat otentik.



Demikian disampaikan Jon Korassa SH selaku Kuasa Hukum I Ketut Nadra, kepada wartawan Kamis (13/12). Menurutnya, dua terlapor dilaporkan ke Direktorat reskrim Polda Bali berdasarkan Nopol STPL/446/XII/2007/DitReskrim Polda Bali tertanggal 11 Desember.


Inti laporan menerangkan, tanggal 8 Agustus 2007 sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di kediaman Kakanwil Dinas Keungan Propinsi Bali di Jalan Sugianyar 8 Denpasar, terjadi kesepakatan antara klien I Ketut Nadra dan terlapor Dokter Maria Ursula Olga, menyusul penawaran harga jual sebidang tanah kering seluas 7137 M2 sesuai SHM No 1772/ yang terletak di Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan, sebesar Rp 2 milyar.



Setelah sepakat, Dokter Maria membayar uang DP sebesar Rp 600 juta ke klien Ketut Nadra. Kesepakatan itu terjalin 9 Agustus lalu, dimana pembayaran disaksikan langsung notaris I Dewa Komang Mahadewa SH berkantor di Jalan Raya Sempidi No 95 Badung. Terlapor berjanji akan membayar sisanya pada akhir September 2007. Herannya, sejauh lunasnya pembayaran uang DP sebesar Rp 600 juta, I Ketut Nadra tidak pernah menerimanya.

“Maklum saja, klien saya tidak bisa baca dan tulis. Dia diperdaya sejumlah makelar tanah. Bahkan klien saya dipaksa tanda tangan dengan cap jempol untuk menyepakati pembayaran DP lewat kwintasi,”ungkap Jon.

Parahnya, tanya sepengetahuan klien I Ketut Nadra, tertanggal 23 Agustus terbit akta jual beli No 45/2007. Dalam akta jual beli disebutkan terlapor Dokter Maria dan Arief telah membayar lunas harga tanah seharga Rp 256.932.000. Padahal dua terlapor mengetahui persis harga jual tanah Rp 2 milyar dan baru membayar Rp 600 juta. .

Faktanya, di akta jual beli bukan lagi atas nama klien Ketut Nadra tetapi atas nama Dokter Maria dengan SHM No.1772.
“Klien kami tidak mendapatkan apa-apa, padahal dia pemilik sah dari tanah tersebut. Klien saya disuruh membuat cap jempol untuk mensahkan akta jual beli,”ujar pengacara yang pernah mempra-peradilankan Kapoltabes Denpasar ini.

Klien Ketut Nadra berupaya mengajak berdamai dan meminta uang kembali. Namun dua terlapor selalu berjanji dan berjanji untuk mengembalikan uang.

 

Nyatanya, sampai sekarang, dua terlapor mengulur-ulur waktu sehingga klien Ketut Nadra melaporkannya ke Polda Bali.

“Semuanya janji tinggal janji. Kita berupaya menghubungi suami terlapor, Kakanwil Dinas Keuangan tapi pengakuannya selalu sibuk urus KTT di Nusa Dua. Padahal dia yang pegang peranan penting dalam kasus ini,” papar Jon. (che)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami