Oknum Mahasiswa Warmadewa Divonis 4 Tahun
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Oknum mahasiswa Warmadewa, Otniel Kondo (26) divonis 4 tahun penjara, Rabu (12/12).
Terdakwa divonis akibat secara sah memiliki 20 butir pil ekstasi yang bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf c UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Vonis ini dikemukakan, Majelis Hakim yang dipimpin Istining Kadariswati, S.H. dihadapan Jaksa Penuntut Umum Cok Intan SH.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertegas bahwa terdakwa ditangkap polisi Minggu 23 September lalu di Jl Pulau Kawe Denpasar. Terdakwa mahasiswa semester V ini ditangkap berdasarkan penyelidikan polisi. Sebelumnya polisi mengincar Agus (buron) dan memancing transaksi dan memesan 20 butir inek seharga Rp. 2,5 juta. Tapi Agus meminta tolong ke terdakwa untuk menyerahkan 20 butir inek ke pembeli yang ternyata polisi. (Che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
