Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comDalam Perspektif HAM, Sumpah Cor Tetap Relevan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), kesamaan di depan hukum serta rasa keadilan, untuk menghindarkan viktimisasi serta pelimpahan kesalahan secara berlebihan kepada orang-orang kecil,
sepanjang memang dibutuhkan dan memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka pelaksanaan Sumpah Cor tetap relevan.
Hal itu ditegaskan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal pemilihan Bali, Wayan Sudirta pada acara Diskusi Ilmiah bertajuk Sumpah Cor dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Adat Bali di Denpasar, Jumat (26/10). Acara yang melibatkan berbagai komponen ini terselenggara atas kerja sama PHDI Bali dan DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Denpasar.
Menurut Sudirta yang juga anggota Sabha Walaka PHDI Pusat, mengangkat tantangan Sumpah Cor dalam konteks sosial dan budaya tidaklah sepenuhnya keliru. Seseorang yang difitnah atas tuduhan tertentu, tetap dapat mengangkat Sumpah Cor sesuai dengan tradisi yang berlaku.
Sebaliknya, seseorang yang dituduh bersalah tetapi mangkir dari tuduhan, dapat ditantang melakukan Sumpah Cor untuk dijadikan sarana pembuktian pengakuannya,ujar Sudirta. Sumpah Cor dilakukan dengan upacara dewasaksi di pura, dipimpin sulinggih, bukanlah dalam konteks mencari keputusan Formal lembaga peradilan melainkan sepenuhnya menyerahkan keadilan Tuhan pada bekerjanya hukum karma.
Bagi Sudirta yang juga Wakil Ketua Umum DPP Ikadin, secara yuridis dan teoritis, Sumpah Cor dapat menolong mereka yang dalam terlibat suatu perkara tetapi tidak memiliki alat bukti atau pun saksi. Walaupun secara praktis, pihak yang bersengketa tidak terlepas dari keputusan lembaga peradilan, yakni majelis hakim.
Keputusan majelis hakim dalam perspektif hukum positif memiliki konsekuensi yuridis yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa, yakni ada pihak yang dimenangkan dan ada juga yang di pihak kalah. Sementara Keputusan Tuhan dalam perspektif Sumpah Cor diserahkan sepenuhnya kepada Tuhan sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
