Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Dalam Perspektif HAM, Sumpah Cor Tetap Relevan

Jumat, 26 Oktober 2007, 15:52 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), kesamaan di depan hukum serta rasa keadilan, untuk menghindarkan viktimisasi serta pelimpahan kesalahan secara berlebihan kepada orang-orang kecil,

sepanjang memang dibutuhkan dan memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka pelaksanaan Sumpah Cor tetap relevan.

Hal itu ditegaskan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal pemilihan Bali, Wayan Sudirta pada acara Diskusi Ilmiah bertajuk Sumpah Cor dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Adat Bali di Denpasar, Jumat (26/10). Acara yang melibatkan berbagai komponen ini terselenggara atas kerja sama PHDI Bali dan DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Denpasar.
Menurut Sudirta yang juga anggota Sabha Walaka PHDI Pusat, mengangkat tantangan Sumpah Cor dalam konteks sosial dan budaya tidaklah sepenuhnya keliru. Seseorang yang difitnah atas tuduhan tertentu, tetap dapat mengangkat Sumpah Cor sesuai dengan tradisi yang berlaku.

Sebaliknya, seseorang yang dituduh bersalah tetapi mangkir dari tuduhan, dapat ditantang melakukan Sumpah Cor untuk dijadikan sarana pembuktian pengakuannya,ujar Sudirta. Sumpah Cor dilakukan dengan upacara dewasaksi di pura, dipimpin sulinggih, bukanlah dalam konteks mencari keputusan Formal lembaga peradilan melainkan sepenuhnya menyerahkan keadilan Tuhan pada bekerjanya hukum karma.
Bagi Sudirta yang juga Wakil Ketua Umum DPP Ikadin, secara yuridis dan teoritis, Sumpah Cor dapat menolong mereka yang dalam terlibat suatu perkara tetapi tidak memiliki alat bukti atau pun saksi. Walaupun secara praktis, pihak yang bersengketa tidak terlepas dari keputusan lembaga peradilan, yakni majelis hakim.


Keputusan majelis hakim dalam perspektif hukum positif memiliki konsekuensi yuridis yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa, yakni ada pihak yang dimenangkan dan ada juga yang di pihak kalah. Sementara Keputusan Tuhan dalam perspektif Sumpah Cor diserahkan sepenuhnya kepada Tuhan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami