Denda Rp 10 Juta Bagi Guide Liar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Provinsi Bali, Made Sukadana mendukung bila benar-benar diterapkan denda Rp 10 Juta terhadap Guide (pramuwisata) liar yang tertangkap dalam operasi penertiban.
“Saya sangat mendukung kalau denda itu diperberat menjadi Rp 10 Juta bagi guide liar,†ujar Sukadana, usai mengikuti sosialisasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata, di Denpasar, Rabu (3/10).
Menurut Sukadana, dalam proses revisi Perda No 10/1989 yang tengah berlangsung saat ini, dia mendapatkan informasi tentang perubahan besaran denda, dari Rp 50.000 subsider tiga bulan kurungan, menjadi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Sukadana menilai, praktek pramuwisata liar itu bisa merugikan citra pariwisata maupun budaya Bali. Karena, untuk menjadi pramuwisata harus memenuhi persyaratan baik pengetahuan umum maupun pengetahauan khusus yang menyangkut muatan lokal Bali.
“Praktek mereka sangat mengkhawatirkan dalam pelayanannya, karena tidak pernah dididik khusus untuk menjelaskan objek wisata maupun yang menyangkut kebudayaan Bali, †ujar Sukadana. Saat ini dia menengarai masih ada saja pramuwisata liar yang beroperasi di lapangan.
Sejak 1988 hingga kini HPI memiliki anggota 7.039 orang, namun yang masih aktif sekitar 4.700 orang, dengan spesifikasi 15 bahasa.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
