Ratusan Kayu Olahan Disita Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Ratusan batang kayu hasil hutan yang telah diolah menjadi balok dan papan diamankan Jajaran Polsektif Gerokgak. Barang bukti kejahatan hasil hutan ini disita polisi setelah terjaring dalam operasi subuh di lintasan Jalan Desa Gerokgak.
Berdasarkan catatan di Unit Reskrim Polsektif Gerokgak, 236 kayu hasil hutan yang telah diolah tersebut terdiri dari 10 batang balok jenis Kayu Talok, 125 lembar papan Kayu Jati dan 101 lembar papan sirip kayu jati.
Selain mengamankan 236 kayu hasil hutan yang telah diolah, polisi juga menetapkan satu orang sebagai tersangka, Ketut Marina, warga Dusun Yeh Anakan, Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt. Tersangka Marina diketahui kerap berurusan dengan polisi lantasan masalah kayu tanpa dokumen.
Kapolsektif Gerokgak, I Gusti Ngurah Purnawa mengatakan, ratusan kayu tanpa dokumen tersebut ditemukan polisi saat diangkut sebuah mobil Mitsubishi di lintasan jalan Desa Gerokgak saat polisi mengelar operasi subuh.
" Setelah diadakan penegecekan, ternyata kecurigaan pihak kepolisian terbukti, " jelas Purnawa.
Menurut Kapolsektif Gerokgak Ngurah Purnawa, diduga kayu yang telah diolah tersebut merupakan kayu hasil hutan. Sebab, tidak selembar pun izin atau dokumen yang bisa ditunjukkan oleh pemiliknya. Sehingga, 236 kayu balok dan papan beserta pemiliknya Ketut Marina diamankan di Mapolsektif Gerokgak.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
