Kantor Desa Bedulu Dijaga Ketat Polisi
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pihak kepolisian Gianyar menjaga ketat kantor Desa Bedulu, Blahbatuh,
Gianyar, Selasa (18/9). Kantor desa tersebut sedang dipakai ajang dialog untuk pelaksanaan eksekusi tanah yang ditempati oleh A.A Gde Ngurah asal Banjar Wanayu, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.
Eksekusi ini sendiri dilaksanakan setelah pihak penggugat (pemohon eksekusi), A.A Rai Agung memenangkan perkara status kepemilikan tanah, kemenangan ini sendiri dituangkan dalam putusan pengadilan Negeri Gianyar tertanggal 24 Juli 1997 No 14/Pdt/G/1997/PN.
Gr, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar bernomor 131/Pdt/1997/PT.Dps serta Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 27 Mei 1999 bernomor 1997 K/Pdt/1998.
Awalnya pihak termohon (termohon eksekusi) tidak mau membongkar semua bangunan diatas tanah yang kini ditempatinya. Namun, setelah dialog yang sangat alot, akhirnya pihak termohon yakni A.A Ngurah mengalah dan mau membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 520 M2 tersebut, asalkan diberikan waktu selama 3 bulan. (Art)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
