Eksekusi Lahan Sengketa di Legian Ricuh
BERITABALI.COM, BADUNG.
Eksekusi lahan seluas 225 meter persegi di Legian Kuta hari ini (18/09) berlangsung ricuh sehingga gagal dilakukan pihak Pengadailan Negeri Denpasar sebagai eksekutor.
Eksekusi ini terpaksa ditunda untuk sementara waktu karena lahan yang akan dieksekusi dijaga puluhan pria berbadan berbadan kekar.
Eksekusi lahan di jalan Legian Kelod nomor 378 Kuta ini diwaranai aksi saling dorong antara pihak Dalmas Poltabes Denpasar dengan puluhan pemuda berbadan kekar.Aksi saling dorong ini terjadi saat pihak eksekutor dari PN Denpasar mencoba masuk ke dalam lahan yang akan dieksekusi. Puluhan pemuda berbadan kekar langsung menghalangi dan melarang tim eksekusi masuk ke lahan sengketa.
Karena terus dihalangi dan alasan keamanan daerah wisata Kuta, pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya membatalkan eksekusi ini untuk sementara waktu." Eksekusi ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak pemohon yakni Sien Yong Mien sebagai pemilik lahan yang baru.
Karena kondisi yang tidak memungkinkan, eksekusi kita tunda untuk sementara waktu," kata petugas PN Denpasar, I Gede Ngurah Arya Winaya.Sien Yong Mien mengaku membeli tanah tersebut dari hasil lelang bank.
Sebelumnya, tanah ini merupakan milik Hans Mochtar, yang telah menjaminkan sertifikat tanahnya di bank untuk meminjam uang sebesar Rp 132,5 juta.
Hans Mochtar sebagai pemilik tanah yang lama mengklaim tanah tersebut masih miliknya, dengan alasan keputusan Mahkamah Agung terkait status tanahnya belum turun.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
