Eksekusi Lahan Sengketa di Legian Ricuh

Selasa, 18 September 2007, 14:09 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Eksekusi lahan seluas 225 meter persegi di Legian Kuta hari ini (18/09) berlangsung ricuh sehingga gagal dilakukan pihak Pengadailan Negeri Denpasar sebagai eksekutor.

 

Eksekusi ini terpaksa ditunda untuk sementara waktu karena lahan yang akan dieksekusi dijaga puluhan pria berbadan berbadan kekar.

Eksekusi lahan di jalan Legian Kelod nomor 378 Kuta ini diwaranai aksi saling dorong antara pihak Dalmas Poltabes Denpasar dengan puluhan pemuda berbadan kekar.Aksi saling dorong ini terjadi saat pihak eksekutor dari PN Denpasar mencoba masuk ke dalam lahan yang akan dieksekusi. Puluhan pemuda berbadan kekar langsung menghalangi dan melarang tim eksekusi masuk ke lahan sengketa.

Karena terus dihalangi dan alasan keamanan daerah wisata Kuta, pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya membatalkan eksekusi ini untuk sementara waktu." Eksekusi ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak pemohon yakni Sien Yong Mien sebagai pemilik lahan yang baru.

Karena kondisi yang tidak memungkinkan, eksekusi kita tunda untuk sementara waktu," kata petugas PN Denpasar, I Gede Ngurah Arya Winaya.Sien Yong Mien mengaku membeli tanah tersebut dari hasil lelang bank.

Sebelumnya, tanah ini merupakan milik Hans Mochtar, yang telah menjaminkan sertifikat tanahnya di bank untuk meminjam uang sebesar Rp 132,5 juta.
Hans Mochtar sebagai pemilik tanah yang lama mengklaim tanah tersebut masih miliknya, dengan alasan keputusan Mahkamah Agung terkait status tanahnya belum turun. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami