Pelihara Satwa Liar, Turis Jepang Dituntut 10 Bulan
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang WN Jepang Mamoru Kuramoto dituntut JPU 10 bulan penjara karena memelihara satwa liar yang dilindungi. Uniknya, satwa tersebut dibeli di Pasar Burung Satria, Denpasar.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Ketut Sujaya dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (9/08/2007).
Kuramoto dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 2 ayat (2) a UU Ri No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Terdakwa terbukti dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa, kata Sujaya.
Kuramoto memelihara beberapa satwa liar, yaitu 1 ekor kucing hutan, 1 ekor burung hantu, I ekor burung elang, kelelawar, 1 ekor kukang, 1 ekor celepuk, 2 ekor ular molurus.
Kuramoto mengaku membeli sebagian satwa tersebut di Pasar Burung Satria. Burung dan beberapa satwa, ia pelihara dalam kandang serta memberinya makan di kostnya Perum Glogor Asri, Denpasar.
Petugas BKSDA menggeledah rumah terdakwa, 7 Mei 2007 serta menemukan dan menyita semua satwa.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
