Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Narkoba Polres Buleleng, menetapkan Dwi Dianingsih alias Dian, Komang Arimbawa alias Kelok, dan Komang Teken sebagai tersangka, terkait pengungkapan peredaran ekstasi di Seririt.
“Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap empat butir pil tersebut sudah dinyatakan positif mengandung psikotropika, sehingga langsung diproses hukum. Polisi telah menetapkan tiga tersangka” ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Jina.
Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap Komang Teken terungkap, empat butir ekstasi warna coklat itu diperoleh dari Surabaya yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menurut Ketut Jina, dari lima butir pil ekstasi yang telah diedarkan, empat diantaranya berhasil diamankan, sedangkan satu butir pil 'gedek' masih dilacak pembelinya. ”Dari tiga butir pil itu, Komang Teken berhasil menjualnya seharga lima ratus ribu rupiah,” ujar Jina. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
