Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Singaraja

Senin, 6 Agustus 2007, 19:11 WITA Follow
image

images.google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Satuan Narkoba Polres Buleleng, menetapkan Dwi Dianingsih alias Dian, Komang Arimbawa alias Kelok, dan Komang Teken sebagai tersangka, terkait pengungkapan peredaran ekstasi di Seririt.

“Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap empat butir pil tersebut sudah dinyatakan positif mengandung psikotropika, sehingga langsung diproses hukum. Polisi telah menetapkan tiga tersangka” ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Jina.

Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap Komang Teken terungkap, empat butir ekstasi warna coklat itu diperoleh dari Surabaya yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Menurut Ketut Jina, dari lima butir pil ekstasi yang telah diedarkan, empat diantaranya berhasil diamankan, sedangkan satu butir pil 'gedek' masih dilacak pembelinya. ”Dari tiga butir pil itu, Komang Teken berhasil menjualnya seharga lima ratus ribu rupiah,” ujar Jina. (sas)

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami